RADAR BALI – Pemilik kendaraan listrik di Bali nampaknya harus bersiap merogoh kocek lebih dalam.
Kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan pengecualian pajak demi mendukung misi transisi mengedepankan ramah lingkungan, kini akan mulai dikenakan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal ini merujuk pada regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan tersebut, baik mobil maupun motor listrik secara resmi dapat dikenakan PKB dan BBNKB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa saat ditemui kemarin (20/4) menjelaskan bahwa aturan Kemendagri tersebut berlaku secara nasional, sehingga Bali pun wajib mengikuti.
Namun, ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali tetap akan menyiapkan kebijakan insentif untuk meringankan beban para pengguna kendaraan listrik. "Aturannya sudah keluar dan berlaku secara nasional," ungkap mantan Kepala BPKAD Bali ini.
Menindaklanjuti aturan baru tersebut, Pemprov Bali saat ini tengah menggodok skema insentif yang akan diberikan. Meski demikian, Dewa Tagel masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai sejauh mana pengenaan tarif ini akan memengaruhi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik di Bali.
Dia menekankan segala kebijakan harus berdasarkan pertimbangan data yang matang. Dipastikan, pemilik kendaraan listrik akan tetap diberikan insentif meskipun formulasinya masih dibahas.
Nominal yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan standar nasional. "Itu yang masih dibahas, termasuk kesepakatan secara nasional agar nominalnya tidak terlalu timpang jauh," jelas birokrat asal Gianyar tersebut.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, populasi kendaraan listrik di Bali saat ini telah mencapai 14.301 unit.
Jumlah tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 9.790 unit, sementara kendaraan roda empat berjumlah 4.511 unit.
Sebelum kebijakan pembebasan penuh diberlakukan, tarif pajak kendaraan listrik di Bali mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang menetapkan pajak maksimal sebesar 10% dari tarif normal.
Untuk kepemilikan pertama, pemilik kendaraan hanya dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) efektif sekitar 0,15% dan Bea Balik Nama (BBNKB) sebesar 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Meskipun mendapatkan potongan besar pada pajak pokok, pemilik tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara penuh sesuai kategori kendaraan.
Namun, memasuki periode April 2026, era pajak 0% ini mulai mengalami transisi seiring dengan diberlakukannya regulasi terbaru yang menetapkan dasar pengenaan pajak sebesar 30% dari tarif normal untuk unit mobil listrik baru.
Perubahan ini menandai berakhirnya insentif pembebasan total dan mulai menyeimbangkan kontribusi pajak kendaraan listrik terhadap pendapatan daerah.
Khusus di wilayah Bali, kebijakan ini terus dievaluasi guna menyelaraskan target penggunaan energi bersih dengan pembiayaan infrastruktur jalan raya.***
Editor : Ibnu Yunianto