Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Investigasi Mangrove Dibabat, Meski KEK Perizinan di Pusat, Satpol PP Bali Cek Kewenangan Pengawasan

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 28 April 2026 | 05:30 WIB
CEK LOKASI: Pansus TRAP temukan hutan mangrove dibabat saat lakukan sidak, Kamis, 23 April 2026. (Ni Kadek Novi Febriani/radarbali.id)
CEK LOKASI: Pansus TRAP temukan hutan mangrove dibabat saat lakukan sidak, Kamis, 23 April 2026. (Ni Kadek Novi Febriani/radarbali.id)

​DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Persoalan PT Bali Turtle Island Development (BTID) tiada henti. Bukan hanya soal pembangunan marina dan tukar guling lahan, tetapi juga temuan pembabatan lahan mangrove oleh Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali pada Kamis (23/4) lalu.

Menindaklanjuti temuan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan mendalami dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi PT BTID.

​Satpol PP Bali menurunkan tim untuk mendalami aspek administrasi kemarin (27/4). Hal yang diperiksa meliputi legalitas, peruntukan, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga: Kemendikti Saintek Wacanakan Tutup Prodi Tidak Relevan Kebutuhan Industri, Unud Sebut Butuh Kajian, Ini Prodi yang Terancam

​Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri fungsi lahan sesuai dengan SHGB, apakah benar untuk ruang terbuka hijau atau fungsi lain yang diizinkan.

Hal ini termasuk pembangunan marina dan kawasan yang diduga menjadi objek tukar guling mangrove.

​“SHGB-nya mulai kami dalami pada lahan mangrove yang diduga dibabat,” katanya Senin (27/4/2026).

​Dharmadi menyebutkan, temuan Pansus TRAP bermula dari aduan masyarakat berkaitan dengan pelaba pura yang memicu polemik.

Satpol PP Bali juga menelusuri kesesuaian luas lahan yang tercantum dalam SHGB dengan kenyataan di lapangan, terutama pada lokasi yang diduga mengalami perubahan tutupan mangrove.

​Satpol PP Bali kini menunggu pihak legal BTID untuk menyerahkan kelengkapan administrasi, khususnya SHGB. Hasil pendalaman ini nantinya akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan tindak lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

​Di samping itu, meski melakukan pemeriksaan, Dharmadi menyadari kawasan yang didalami adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) pada era Joko Widodo tahun 2023.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali, Hari Ini Selasa (28/4/2026) : Potensi Hujan Ringan Tidak Merata

Satpol PP Bali juga  mengkaji batas kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan kawasan KEK tersebut. Sebab, walau perizinan KEK Kura-Kura Bali berada di pemerintah pusat, secara administratif wilayahnya berada di Provinsi Bali.

​“Karena itu, kami perlu memastikan sejauh mana kewenangan pengawasan yang bisa dilakukan daerah,” jelasnya.

​Seperti diketahui, Pansus TRAP DPRD Bali sebelumnya menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan terkait proses tukar guling lahan mangrove oleh BTID di wilayah Karangasem dan Negara, Kabupaten Jembrana.***

Editor : M.Ridwan
#BTID Kura Kura Bali #mangrove dibabat #Pansus TRAP DPRD Bali