Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Disesalkan, Penerapan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik, Wacana Transisi Energi Terancam, Ini Masalahnya

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 7 Mei 2026 | 06:17 WIB
TRANSISI ENERGI: Program Lead for Bali Transport Decarbonization WRI Indonesia, Muhammad Haiqal Rizaldi, (istimewa/radarbali.id)
TRANSISI ENERGI: Program Lead for Bali Transport Decarbonization WRI Indonesia, Muhammad Haiqal Rizaldi, (istimewa/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik disayangkan oleh pengamat energi.

Pasalnya, pemerintah tengah mencanangkan transisi menuju energi bersih di sektor transportasi yang telah tampak hasilnya.

Hal ini tercermin dari meningkatnya adopsi kendaraan listrik (EV) di Bali sebesar 42,5% YoY (year on year) merujuk pada data Dishub.

​Salah satu faktor pendorongnya, menurut riset WRI Indonesia, adalah penghematan total Cost of Ownership (TCO), terutama dari selisih harga BBM dan listrik serta insentif PKB, meskipun harga beli EV cenderung lebih tinggi.

​Hal itu disampaikan oleh Program Lead for Bali Transport Decarbonization WRI Indonesia, Muhammad Haiqal Rizaldi, saat diwawancarai Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Buntut Kasus Semprot Bendera Merah Putih dengan Tulisan RKUHAP Seusai Mabuk Arak, Dua Pemuda Denpasar Dituntut 6 Bulan Penjara

"Maka dari itu, cukup disayangkan jika momentum adopsi ini hilang apabila pajak kendaraan listrik diperlakukan sama dengan kendaraan bensin," terangnya.

​Haiqal menyadari kondisi fiskal yang dihadapi oleh Pemda akibat turunnya dana transfer pusat dari Rp2,4 triliun (2025) menjadi Rp1,9 triliun (2026) berdasarkan Perda 9/2025.

Kondisi ini membuat opsi peningkatan pendapatan, termasuk dari PKB dan BBNKB, menjadi wajar untuk dilakukan. Kendati demikian, WRI sebagai lembaga kajian atau think tank independen yang fokus pada pembangunan berkelanjutan berharap komitmen transisi energi tetap mendapat ruang kebijakan.

Terlebih menimbang gejolak global yang mendisrupsi harga BBM hingga biaya pemulihan bencana akibat dampak perubahan iklim.

​"Penelusuran skema insentif dan disinsentif kendaraan secara bertahap menjadi rekomendasi utama kami," jelasnya.

​Dengan skema tersebut, pendekatan ini tidak hanya mendukung adopsi kendaraan rendah karbon, tetapi juga membuka potensi sumber pendapatan baru dari kendaraan konvensional yang dapat dialokasikan untuk cadangan mitigasi bencana dan risiko kesehatan di masa depan, yang sering kali belum mendapat perhatian optimal.

​Pemprov Bali diharapkan mulai memperhitungkan opsi insentif pajak untuk kendaraan rendah karbon seperti kendaraan listrik, serta penerapan disinsentif untuk kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

​Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok regulasi terkait pemberian insentif pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kepada seluruh gubernur untuk memberikan ‘pembebasan’ pajak kendaraan listrik.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.***

Editor : M.Ridwan
#pajak kendaraan bermotor #Transisi Energi #bbnkb