RADAR BALI - Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di kawasan Benoa terus dipercepat.
Saat ini, lahan seluas 6 hektare milik Pelindo yang berada di kawasan eks Restoran Akame tersebut sedang dilakukan pengurukan dan pematangan lahan menjelang pemasangan tiang pancang perdana pada 8 Juli 2026.
Direktur Operasional PT Daya Energi Bersih Nusantara Maulana Muhammad mengatakan bahwa pematangan lahan menjadi bagian dari tahapan awal menuju peletakan batu pertama proyek.
"Persiapan lahan untuk groundbreaking sudah dilaksanakan menjelang pelaksanaan groundbreaking pada 8 Juli nanti," kata Maulana.
"Kami mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, dan juga TNI Angkatan Darat untuk membantu percepatan persiapan lahan," ujarnya.
Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan berbagai kesiapan teknis dan administratif menjelang peletakan batu pertama tersebut.
Koordinasi intensif tersebut meliputi kesiapan lokasi, rencana penandatanganan MoU dengan Pelindo, akses infrastruktur, legalitas lahan, perizinan lingkungan, hingga teknis pelaksanaan seremoni.
Turut hadir dalam rangkaian agenda tersebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar beserta jajaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Badung I Made Agus Aryawan, Kepala Dinas LHK Badung Made Rai Warastuthi, Kepala Dinas PUPR Badung I Nyoman R Karyasa, serta perwakilan dari Danantara.
Maulana menjelaskan proyek PSEL dibangun di atas lahan yang disiapkan Pelindo dengan luas sekitar 6 hektare.
Fasilitas tersebut diproyeksikan memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.200 ton sampai 1.500 ton sampah per hari.
PSEL ini mengintegrasikan pengolahan sekitar 700 ton sampah dari Kota Denpasar dan 500 ton dari Kabupaten Badung.
Integrasi Regulasi Daerah dan Pengolahan Residu
Meskipun PSEL akan beroperasi dalam skala besar, Maulana menegaskan sistem pemilahan sampah di Bali tetap akan dijalankan agar tata kelola sampah tetap optimal.
Langkah ini sejalan dengan regulasi strategis pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Bali selama beberapa tahun terakhir, yaitu Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Konsep pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi fokus utama karena dinilai mampu mengurangi volume sampah organik yang masuk ke TPA Suwung.
Dengan demikian, ketika PSEL mulai beroperasi, fasilitas tersebut dapat memanfaatkan sampah anorganik dan residu berkualitas yang tidak tercampur sampah organik.
Terkait sisa pembakaran, residu hasil pengolahan sampah diperkirakan mencapai sekitar 100 ton per hari. Namun, residu ini tidak akan dibuang begitu saja.
"Nanti Danantara akan membangun pabrik tersendiri untuk mengolah sekitar 100 ton residu ini menjadi barang-barang yang bermanfaat bagi masyarakat," kata Maulana.
Residu tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan paving block, genteng, hingga material pemerataan jalan.
Sebelum pelaksanaan groundbreaking pada Juli mendatang, Menteri LH dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke Bali pada 9 Juni 2026 untuk menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota terkait penanganan sampah.
Agenda kunjungan tersebut mencakup peninjauan langsung ke TPA Suwung serta lokasi pembangunan PSEL di kawasan Benoa. “Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster.
Pemerintah menargetkan proyek PSEL Benoa menjadi solusi konkret dan jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di kawasan Sarbagita, terutama pascapenutupan TPA Suwung, sekaligus membawa Bali menuju sistem pengelolaan lingkungan yang modern, berkelanjutan, dan mandiri energi.***
Editor : Ibnu Yunianto