Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Karangasem Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Z
Penulis: Zulfika Rahman❯
DPRD Kabupaten Karangasem resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Kabupaten Karangasem resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Advertisement

 

AMLAPURA, radarbali.jawapos.com – DPRD Kabupaten Karangasem resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, Selasa (14/7), dan dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata beserta jajaran pemerintah daerah.

Advertisement

Seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima ranperda tersebut. Namun, persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan strategis, mulai dari tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), rendahnya realisasi belanja modal, hingga perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Karangasem, I Gede Agus Surya Sugiartha, mengatakan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah telah menghasilkan kesepakatan untuk menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sesuai rancangan yang diajukan pemerintah daerah.

"Dari hasil pembahasan Gabungan Komisi bersama perangkat daerah serta pendapat akhir seluruh fraksi, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati dan diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan berbagai catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan," ujarnya saat membacakan laporan Gabungan Komisi.

Advertisement

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp 1,815 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 1,792 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 23,38 miliar.

Sementara itu, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp 146,08 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp 142,08 miliar.

Dari komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem membukukan SILPA sebesar Rp 165,47 miliar.

Meski memberikan persetujuan, DPRD menilai besarnya SILPA menjadi perhatian serius karena mengindikasikan belum optimalnya perencanaan maupun penyerapan anggaran di sejumlah perangkat daerah.

Advertisement

Artikel Terkait

Eksploitasi Alam Karangasem Makin Parah, Pansus III DPRD Desak Perda RTRW Dikaji Ulang

Eksploitasi Alam Karangasem Makin Parah, Pansus III DPRD Desak Perda RTRW Dikaji Ulang

Buntut eksploitasi alam secara berlebih itu justru menimbulkan kerugian lebih besar ketimbang keuntungan yang didapat Pemkab Karangasem.

Banggar DPR Soroti APBD Perubahan Karangasem

Banggar DPR Soroti APBD Perubahan Karangasem

Verifikasi masih dievaluasi oleh pusat, termasuk pokir dewan. Jadi kita masih menunggu hasilnya

Amankila Resort Tutup Operasional 3 Bulan, PAD Karangasem Berpotensi Melayang Rp 6 Miliar

Amankila Resort Tutup Operasional 3 Bulan, PAD Karangasem Berpotensi Melayang Rp 6 Miliar

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karangasem berpotensi hilang senilai Rp 6 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer