
AMLAPURA, radarbali.jawapos.com – DPRD Kabupaten Karangasem resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, Selasa (14/7), dan dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata beserta jajaran pemerintah daerah.
Seluruh fraksi di DPRD menyatakan menerima ranperda tersebut. Namun, persetujuan diberikan dengan sejumlah catatan strategis, mulai dari tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), rendahnya realisasi belanja modal, hingga perlunya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Karangasem, I Gede Agus Surya Sugiartha, mengatakan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah telah menghasilkan kesepakatan untuk menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sesuai rancangan yang diajukan pemerintah daerah.
"Dari hasil pembahasan Gabungan Komisi bersama perangkat daerah serta pendapat akhir seluruh fraksi, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati dan diterima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan berbagai catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan," ujarnya saat membacakan laporan Gabungan Komisi.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp 1,815 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 1,792 triliun, sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 23,38 miliar.
Sementara itu, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp 146,08 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp 142,08 miliar.
Dari komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem membukukan SILPA sebesar Rp 165,47 miliar.
Meski memberikan persetujuan, DPRD menilai besarnya SILPA menjadi perhatian serius karena mengindikasikan belum optimalnya perencanaan maupun penyerapan anggaran di sejumlah perangkat daerah.



