Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Menteri Jumhur Kunker ke Bali, Masyarakat Pertanyakan Polemik TPA Suwung dan Kerusakan Mangrove Tahura

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 9 Juni 2026 | 22:40 WIB
OPEN DUMPING ATAU PERMANEN?: Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Muhammad Jumhur Hidayat mendengar penjelasan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara di TPS3R. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)
OPEN DUMPING ATAU PERMANEN?: Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Muhammad Jumhur Hidayat mendengar penjelasan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara di TPS3R. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kehadiran Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Muhammad Jumhur Hidayat yang belum lama ini dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi momen penting bagi Bali. Dalam kunjungannya Selasa (9/6/2026), ia meninjau TPA Suwung dan Tukad Bindu.

Momen ini dimanfaatkan oleh sejumlah komunitas dan organisasi untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan di Bali.

Mereka tidak hanya mengkritisi polemik sampah, tetapi juga fenomena matinya pohon mangrove secara mendadak.

​Salah satunya disampaikan oleh pegiat lingkungan dari Komunitas Bersih-bersih Bali, Gus Norma. Ia mendesak Menteri LH Muhammad Jumhur untuk memperhatikan kasus matinya mangrove tersebut agar proses penanganannya bisa dipercepat.

Baca Juga: Di Kuta Utara, 13 Bandit Digulung Polisi, Ada Maling Motor Bule hingga Pencuri Sapi Hamil, Satu Residivis Anak Dibawah Umur

​Kematian mangrove di Tahura Ngurah Rai dilaporkan telah mencapai luasan 40 hingga 60 are. Indikasi awal menunjukkan kematian vegetasi ini disebabkan oleh adanya tumpahan minyak dari Pertamina.

​Gus Norma bersama komunitas lingkungan lainnya yang tergabung dalam Belati Bali telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali. "Jangan gara-gara yang berkasus ini BUMN, jadi asal-asalan dan lama ditangani," ungkapnya.

​Menurutnya, kasus ini sangat serius sehingga jika ada kelalaian, pihak terkait harus bertanggung jawab. Penanganan pun tidak boleh sebatas penanaman ulang, melainkan harus mencakup pemulihan unsur hara lahan serta pengembalian fungsi lingkungan tersebut.

​Menteri Muhammad Jumhur berjanji akan mengatensi kasus tersebut dengan berkomunikasi langsung, baik dengan pihak Pertamina Patra Niaga di Bali maupun Pertamina Pusat.

"Segera kita proses. Pertamina Patra Niaga nanti kita akan panggil dan ajak diskusi di hotel. Pertamina Pusat juga akan kami ajak diskusi," kata Ketua Umum KSPSI (Konferensi Serikat Pekerja Indonesia).

​Sementara itu terkait polemik TPA Suwung, Menteri LH Jumhur Hidayat meluruskan pernyataan pendahulunya, Hanif Faisol, yang sempat menyatakan akan menutup TPA tersebut.

Jumhur menegaskan bahwa yang dihentikan bukanlah keberadaan TPA Suwung, melainkan praktik open dumping atau sistem pembuangan sampah secara terbuka.

​"Makna open dumping yaitu kumpul, angkut, buang. Kumpulnya pun seenaknya, digabung-gabungin, sudah kayak zaman-zaman dulu. Itu tidak boleh lagi,” jelasnya.

​Ia menegaskan bahwa sampah yang dibuang ke TPA Suwung ke depannya hanyalah residu.

Sementara itu, sampah organik tidak boleh lagi dibawa ke TPA, melainkan harus diselesaikan di hulu atau diolah melalui fasilitas seperti TPS 3R menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat.

​“Yang tidak boleh itu yang organik. Di tengah jalan harus dihentikan. Dijadikan pupuk atau dijadikan yang lain di TPS 3R. Jadi bukan tidak boleh dibuang, tetapi yang dibuang ke TPA hanya residunya,” jelas Jumhur. Karena itu, ia menegaskan tidak pernah ada kebijakan penutupan TPA Suwung secara total.

​“Sebenarnya dari awal nggak ada kalau dibilang tutup. Dari awal hanya open dumping-nya yang seperti zaman dulu itu yang nggak boleh lagi,” tegasnya.

​Jumhur menjelaskan, residu yang masuk ke TPA nantinya akan dikelola dengan sistem yang lebih baik, menggunakan lapisan geomembran dan penutupan tanah sehingga tidak lagi menimbulkan bau maupun pencemaran.

​“Nanti tidak ada bau-bau lagi. Dibuang, dirapikan, ada geomembran, ditutup lalu diuruk tanah. Bahkan kalau residunya makin sedikit, suatu saat bisa ditutup dan dimanfaatkan menjadi ruang publik atau kawasan rekreasi,” ujarnya.

​Saat disinggung apakah ini gagasan baru atau kebijakan lama, Jumhur menilai polemik yang berkembang selama ini lebih banyak disebabkan oleh kesalahpahaman masyarakat dalam menangkap kebijakan penghentian open dumping.

“Dari dulu begini kok. Cuman salah persepsi, salah tangkap. Pikirannya tutup, padahal enggak,” cetusnya.

​Selain itu, Jumhur mengungkapkan Kementerian LH tengah menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mewajibkan produsen ikut bertanggung jawab atas sampah plastik yang dihasilkan oleh produk mereka.

Melalui skema ini, produsen akan menyalurkan dana pengelolaan sampah melalui Producer Responsibility Organization (PRO) untuk mendukung komunitas dan pihak-pihak yang bergerak dalam pengurangan serta pengelolaan sampah plastik.

Baca Juga: Bali Menuju Agustus 2026: Sinergi Lintas Sektor Menjawab Tantangan Penutupan TPA Suwung

​“Uangnya bukan untuk pemerintah. Uangnya dari produsen. Itu  dikelola melalui organisasi yang diatur pemerintah sehingga akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan,” kata Jumhur.

Jumhur menambahkan, persoalan utama sampah plastik sebenarnya bukan pada penggunaan bahan plastik itu sendiri, melainkan pada manajemen pengelolaannya pasca-pakai.

“Problemnya bukan orang pakai plastik atau tidak. Problemnya bagaimana mengelola plastik setelah digunakan. Kalau plastik masuk recycle (daur ulang), itu tidak menjadi masalah. Yang jadi masalah kalau dipakai lalu dibuang sembarangan,” tegasnya.

​Di sisi lain, saat dimintai konfirmasi pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, tidak memberikan respons maupun komentar terkait pernyataan Menteri LH Muhammad Jumhur Hidayat tersebut.***

Editor : M.Ridwan
#menteri Jumhur Hidayat #tpa suwung #wali kota denpasar #Open Dumping