Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BPK Soroti Temuan Berulang dan Proyek Turyapada Tower, Perkara ini yang Menyimpang

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 10 Juni 2026 | 07:35 WIB
TEMUAN: Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan sambutan di acara rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)
TEMUAN: Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat memberikan sambutan di acara rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali dilakukan Selasa (8/6/2026), terungkap persoalan hibah masih menjadi temuan.

Bahkan, Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menekankan adanya temuan berulang. Selain itu, megaproyek Tower Turyapada di Buleleng juga tak luput menjadi temuan.

​Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi para Wakil Ketua DPRD Bali.

Hadir dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali Wayan Koster, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala lembaga negara di Bali, bupati/wali kota se-Bali, serta ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali.

​Adhi mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-13 kali berturut-turut yang diraih Pemprov Bali sejak tahun 2012.

​Dalam pemeriksaan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wali Kota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke- 14

Salah satunya menyangkut pengelolaan hibah pada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang belum sepenuhnya tertib administrasi, termasuk keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban.

​"Yang lebih transparan akan mampu memberikan dampak optimal keuangan daerah. Perlu kami sampaikan beberapa di antara temuan adalah temuan berulang. Temuan berulang itu bentuk inefisiensi nyata, kami berharap temuan berulang ini bisa direduksi atau diminimalisasi di masa yang akan datang. BPK Perwakilan Bali siap mendampingi," jelasnya.

​Pemberian hibah ke badan atau lembaga belum dilengkapi pengesahan atau penetapan dari kepala perangkat daerah. Jumlah barang yang direalisasikan oleh penerima hibah tidak sesuai dengan nominal pencairan dana, laporan pertanggungjawaban hibah direalisasikan oleh pengesahan fisik yang sudah diselesaikan tahun 2024, serta penerima hibah terlambat dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

​"Sehingga hal tersebut membuat penerimaan hibah berpotensi tidak tepat sasaran dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat atas penyelesaian pekerjaan yang kurang dari yang seharusnya. Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp 100 juta tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya," jelasnya.

​Ada pula risiko terjadinya penyalahgunaan dana hibah atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan penerima yang belum menyampaikan LPJ.

​"Kami merekomendasikan dan memerintahkan Disbud serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan pengelolaan hibah.

Kepala Disbud dan PUPRKim juga harus mengevaluasi proposal hibah serta meningkatkan monitoring dan evaluasi atas penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah agar sesuai dengan NPHD dan kondisi riil di lapangan," tambahnya.

​Masalah kedua adalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi Diskominfos yang tidak mempedomani standar komponen biaya bangunan gedung negara dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

​"Nilai kontrak konsultan MK pembangunan Turyapada Tower melebihi standar yang ditetapkan. Bukti pertanggungjawaban personel tidak sesuai kondisi nyata dan bukti pertanggungjawaban non-personel tidak sesuai sebenarnya," bebernya.

​Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah senilai Rp 2,31 miliar, serta kelebihan pembayaran personel dan non-personel yang belum sesuai kondisi nyata sebesar Rp 384,07 juta.

​"BPK RI merekomendasikan dan memerintahkan Diskominfos untuk mempedomani Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 dalam mengusulkan pagu anggaran konsultan dan lebih teliti dalam pencairan kontrak MK.  Menginstruksikan PPK agar memperhitungkan kelebihan pembayaran atas kegiatan swakelola yang belum dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 384,07 juta dalam pembayaran termin berikutnya," jelasnya.

​Meski demikian, BPK menilai temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

​“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tegas Nyoman Adhi Suryadnyana.

​Dalam kesempatan itu, BPK juga mengungkapkan tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Provinsi Bali mencapai 98,45 persen atau sebanyak 1.465 rekomendasi dari total 1.488 rekomendasi yang diberikan.

Persentase tersebut menjadi yang tertinggi secara nasional dan jauh melampaui standar nasional sebesar 75 persen.

​Sementara itu, Gubernur Koster mengapresiasi opini WTP yang kembali diraih Pemprov Bali. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.

​“Ini merupakan WTP yang ke-13 kali berturut-turut. Sebagai gubernur, saya berkewajiban menjaga bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. WTP bukan sekadar predikat, tetapi harus menjadi WTP yang berkualitas,” tegasnya.

​Gubernur Koster mengatakan, ia telah mengarahkan seluruh perangkat daerah agar mengelola keuangan secara jujur, benar, dan selalu menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Ditekankan bahwa evaluasi dari BPK dibutuhkan karena diibaratkan dokter yang memeriksa orang sakit, di mana harus diketahui sakitnya agar bisa menjadi sehat.

​"Dengan begitu pengelolaan keuangan daerah akan semakin sehat dan akuntabel,” ujarnya.

Setelah penyerahan LHP kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali,  dilanjutkan dengan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Bali kepada DPRD kabupaten/kota serta bupati dan wali kota masing-masing daerah.***

Editor : M.Ridwan
#temuan BPK RI #Proyek Tower Turyapada #Dana Hibah Provinsi Bali