DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali segera merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Temuan tersebut berkaitan dengan permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa Manajemen Konstruksi (MK) pada pembangunan Turyapada Tower.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dikominfos Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kamajaya, menjelaskan bahwa sejumlah komponen yang menjadi perhatian BPK berkaitan dengan adanya empat pekerjaan tambahan.
Pekerjaan ini muncul selama pelaksanaan proyek dan hingga kini statusnya masih berada dalam masa kontrak.
Empat pekerjaan tambahan tersebut menjadi dasar adanya penambahan anggaran kontrak dengan LPPM Universitas Udayana. Cakupan pekerjaannya meliputi Kajian Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), Penyusunan Kajian Tower Relay, Pengawasan Pekerjaan Skywalk, serta Justifikasi Teknis Pekerjaan Pembuatan Transmisi (TX).
Baca Juga: BPK Soroti Temuan Berulang dan Proyek Turyapada Tower, Perkara ini yang Menyimpang
"Di sana memang ada empat pekerjaan tambahan. Penambahan anggaran kontrak dengan LPPM Universitas Udayana dilakukan karena adanya perluasan volume pekerjaan tersebut," ujar Kamajaya, kemarin (9/6).
Ia menegaskan, karena kontrak pekerjaan manajemen konstruksi saat ini masih berjalan, pihak pemprov masih memiliki ruang yang cukup untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap catatan BPK.
Sebagai gambaran, pekerjaan gondola pada proyek Turyapada Tower masih berlangsung hingga Desember 2026, sementara masa kontrak secara keseluruhan baru akan berakhir pada Februari 2027.
"Kontraknya masih berjalan. Pekerjaan gondola sendiri sampai Desember 2026, sedangkan kontrak totalnya sampai Februari 2027," katanya menekankan, seizin Kepala Dikominfos Bali.
Lebih lanjut, Kamajaya menyatakanN temuan BPK tersebut sejatinya masih berstatus potensi, sehingga masih dapat dilakukan peninjauan kembali bersama pihak-pihak terkait.
Salah satu aspek yang kini sedang diklarifikasi adalah adanya perbedaan regulasi yang digunakan dalam menentukan besaran biaya manajemen konstruksi.
"Nanti akan kami review lagi. Ada perbedaan peraturan yang dipakai sebagai acuan. Kami juga sedang mengonfirmasikannya ke Kementerian PU melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRkim) Provinsi Bali selaku instansi teknis pembina," jelasnya.
Terkait potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 384,07 juta yang disorot BPK, Kamajaya memastikan pihak pelaksana manajemen konstruksi akan melakukan pengembaliaan dana tersebut.
"Untuk nominal yang sekitar Rp 384 juta itu, pihak manajemen konstruksi sudah berkomitmen menyelesaikannya (mengembalikan) sampai bulan Desember 2026," sebutnya.
Sementara untuk sisa potensi kelebihan anggaran sekitar Rp 2,31 miliar, Kamajaya menilai angka tersebut murni bersumber dari perbedaan penafsiran peraturan serta adanya pekerjaan tambahan di luar lingkup awal pembangunan Turyapada Tower yang digarap oleh LPPM Universitas Udayana.
Seluruh pekerjaan tambahan itu mulai dari kajian DPPT hingga justifikasi teknis TX akan dievaluasi lebih mendalam demi memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah.
Dikominfos Bali menjamin akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan berkoordinasi ketat dengan kementerian teknis demi mendapat kepastian regulasi sebelum proyek Turyapada Tower rampung sepenuhnya.
Dengan masa kontrak yang masih berjalan, Diskominfos akan menindaklanjuti catatan pemeriksaan dapat diselesaikan secara klir agar tidak berkembang menjadi temuan definitif.
"Hal ini tentu menjadi bahan evaluasi mendalam bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Bali Tahun 2025 yang diserahkan pada Senin (8/6), BPK mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah hingga Rp 2,31 miliar.
Di dalamnya termasuk potensi kelebihan pembayaran atas biaya personel dan non-personel yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan senilai Rp 384,07 juta.***
Editor : M.Ridwan