Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DPRD Bali Sampaikan Raperda Inisiatif tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:32 WIB

 

Tjokorda Gde Agung membacakan penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Kamis (19/6). (Novi Febriani/Radar Bali)
Tjokorda Gde Agung membacakan penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Kamis (19/6). (Novi Febriani/Radar Bali)

​DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali.

Agenda  ini dipaparkan dalam Rapat Paripurna Ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Kamis (19/6).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Penjelasan mengenai raperda inisiatif tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gde Agung.

Dalam pemaparannya, ia menekankan  penyusunan raperda ini memiliki urgensi yang sangat strategis.

Produk hukum daerah, lanjutnya, memegang peranan krusial sebagai instrumen hukum sekaligus pedoman dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bali.

"Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dirancang secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tjokorda Gde Agung.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pembentukan produk hukum daerah tidak boleh sekadar menjadi pemenuhan dokumen administratif pemerintahan semata.

Regulasi yang dilahirkan harus mampu menjawab dinamika perkembangan masyarakat, baik saat ini maupun di masa depan.

Selain itu, produk hukum harus bisa menjawab tantangan pembangunan, menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, serta menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

​"Sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Perda Provinsi," jelasnya.

Hak inisiatif ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menegaskan bahwa Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi maupun Gubernur.

​"Dalam proses pembentukan produk hukum daerah ini, langkah awal yang kami lakukan adalah penyusunan dokumen Naskah Akademik (NA) sebagai pedoman draf raperda.

Melalui tahapan yang matang ini, kami berharap raperda yang dihasilkan benar-benar berkualitas, responsif, progresif, serta implementatif demi kemaslahatan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Bali," tandasnya. 

Editor : Rosihan Anwar
#ranperda #sidang paripurna #dprd bali