RADAR BALI - Rangkaian inspeksi mendadak (sidak) dan rapat dengar pendapat yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Agraria, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali akhirnya menelurkan 9 rekomendasi strategis untuk menyelamatkan bentang alam Pulau Dewata.
Salah satu poin yang paling krusial dan menyedot perhatian publik adalah desakan pelindungan terhadap enam bangunan suci (pura) yang kini posisinya terkepung di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Pulau Serangan.
Berdasarkan data temuan lapangan Pansus TRAP DPRD Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), keenam tempat suci tersebut meliputi Pura Puncaking Tingkih, Pura Beji Dalem Sakenan, Pura Beji Tirtha Harum, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, dan Pura Tanjung Sari.
Sebelum adanya proyek reklamasi dan penataan kawasan Pulau Serangan yang berjalan sejak era 1990-an, keenam pura pesisir ini sejatinya dapat diakses secara terbuka oleh umat (pemedek) melalui jalur pantai.
Namun, akibat perubahan bentang alam dan masifnya pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata, akses jalan menuju tempat ibadah tersebut kini berada di dalam area privat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Kondisi ini memicu respons tegas dari legislatif. Pansus TRAP secara khusus merekomendasikan agar seluruh area pura, laba pura (lahan milik pura), serta akses jalan permanen menuju lokasi segera dikeluarkan dari batas SHGB pihak investor. Langkah hukum ini dinilai mendesak agar status area suci tersebut kembali menjadi fasilitas umum yang dilindungi penuh oleh negara.
"Hak-hak krama adat untuk bersembahyang harus tetap dijamin penuh tanpa ada hambatan administratif atau sekat birokrasi dari pihak pengelola kawasan," tulis dokumen rekomendasi tersebut.
Penertiban di kawasan KEK Serangan tersebut menjadi pintu masuk dari total 9 rekomendasi prinsipil yang dikeluarkan dewan untuk merombak karut-marut tata ruang dan investasi di Bali. Berikut adalah salinan lengkap keseluruhan rekomendasi tertulis Pansus TRAP DPRD Bali yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah:
Perlindungan Tempat Suci di Kawasan KEK Kura Kura Bali (PT BTID): Menjamin penuh hak krama adat untuk beribadah tanpa hambatan administratif dan mengeluarkan area pura, laba pura, serta akses jalan dari SHGB investor untuk dijadikan fasilitas umum.
Kejelasan Lahan Pengganti Mangrove: Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Bali mengevaluasi legalitas lahan kompensasi hutan mangrove di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana karena adanya indikasi ketidakjelasan status administratif dan faktual di lapangan.
Penghentian Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Pejarakan: Merekomendasikan tindakan tegas berupa penghentian total pembangunan akomodasi wisata (vila) yang merambah kawasan hutan lindung di Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, serta mengembalikan fungsinya seperti semula.
Penertiban Pelanggaran Sempadan Sungai dan DAS: Menutup sementara objek tak berizin dan membongkar bangunan fisik yang melanggar batas sempadan sungai (kurang dari 3–5 meter) serta menutup aliran air di hilir yang memicu potensi bencana banjir.
Larangan Alih Fungsi Kawasan Tahura dan Mangrove: Menegaskan larangan keras penerbitan sertifikat hak milik pribadi, aktivitas reklamasi, maupun pemotongan pohon secara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan hutan mangrove sesuai UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Moratorium Izin untuk Wilayah Zona Merah Akomodasi: Menerapkan penundaan sementara penerbitan izin hotel dan vila baru di kawasan yang sudah mengalami kejenuhan (overtourism) di Bali Selatan demi mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Bali Utara, Barat, dan Timur.
Digitalisasi dan Integrasi Sistem Perizinan (KKPR): Memperketat pengawasan investasi yang berjalan mendahului izin resmi dengan mengintegrasikan sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) secara online di DPMPTSP dan Dinas PUPR demi mempersempit ruang manipulasi.
Audit dan Penertiban Pajak Akomodasi Wisata Terselubung: Memerintahkan Bapenda dan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap maraknya vila pribadi milik warga negara asing (WNA) yang disewakan secara ilegal secara daring tanpa membayar Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Pembentukan Satgas Terpadu Penegakan Tata Ruang: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, kepolisian, kejaksaan, hingga pihak desa adat untuk melakukan pengawasan berkala dan eksekusi langsung pelanggaran tata ruang tanpa pandang bulu.
Dokumen rekomendasi tertulis ini telah resmi diserahkan oleh pimpinan dewan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti.
Pemprov Bali sendiri menyatakan segera menggandeng aparat penegak hukum guna melakukan kajian regulasi dan kesesuaian fakta di lapangan agar langkah penertiban, pembongkaran, maupun sanksi hukum dapat segera dieksekusi dalam waktu dekat.***
Editor : Ibnu Yunianto