RADAR BALI - Bagi masyarakat yang berdomisili atau sedang beraktivitas di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal wajib sebelum berkendara di jalan raya.
Untuk memberikan kemudahan dan memecah antrean di kantor Satpas induk, Satlantas setempat kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di beberapa lokasi strategis hari ini.
Layanan menggunakan bus khusus ini sengaja ditempatkan di titik-titik yang mudah dijangkau oleh publik, seperti pusat perbelanjaan, pasar, atau area parkir umum.
Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu para pengendara yang memiliki kesibukan tinggi agar tetap bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM secara cepat dan efisien.
Detail Jadwal dan Lokasi Pelayanan Hari Ini
Untuk memudahkan Anda menemukan armada pelayanan terdekat, berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional SIM Keliling yang digelar oleh Satlantas Polresta Denpasar dan Satlantas Polres Badung:
Wilayah Kota Denpasar (Satlantas Polresta Denpasar):
Area Parkir Depan Plaza Renon
Alamat: Jl. Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan.
Jam Operasional: 08.00 s.d. 12.00 WITA (atau hingga kuota harian habis).
Pasar Malam (Senggol) Kreneng
Alamat: Jl. Kamboja, Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.
Jam Operasional: 08.00 s.d. 11.30 WITA.
Wilayah Kabupaten Badung (Satlantas Polres Badung):
Area Parkir Indomaret Fresh Sunset Road
Alamat: Jl. Sunset Road, Kuta (Dekat simpang Kunti).
Jam Operasional: 08.30 s.d. 12.00 WITA.
Depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung
Alamat: Jl. Raya Sempidi, Mengwi, Badung.
Jam Operasional: 08.30 s.d. 11.30 WITA.
Jenis Layanan yang Tersedia
Perlu dicatat oleh seluruh pemohon bahwa layanan SIM Keliling memiliki keterbatasan fasilitas operasional dibandingkan dengan kantor Satpas induk. Oleh karena itu, bus SIM Keliling ini hanya melayani:
Perpanjangan masa berlaku SIM A (Kendaraan Roda Empat)
Perpanjangan masa berlaku SIM C (Kendaraan Roda Dua)
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah habis atau kedaluwarsa (meski hanya lewat satu hari), proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan keliling.
Pemohon wajib melakukan pengajuan SIM baru di kantor Satpas SIM Polres/Polresta setempat.
Syarat dan Dokumen Kelengkapan
Sebelum mendatangi lokasi truk atau bus SIM Keliling terdekat, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses administrasi berjalan lancar.
Berikut berkas yang wajib dibawa:
KTP Asli yang masih berlaku beserta salinan (fotokopi) sebanyak 2 lembar.
SIM Asli (A atau C) yang hampir habis masa berlakunya beserta salinan (fotokopi) sebanyak 2 lembar.
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Tim medis sudah berjaga di mobil khusus tepat di sebelah bus SIM Keliling, sehingga Anda bisa langsung melakukan tes di lokasi.
Surat Keterangan Hasil Tes Psikologi yang menyatakan pemohon memenuhi syarat secara psikis untuk berkendara (layanan psikolog juga tersedia langsung di area lokasi).
Alur Proses Perpanjangan di SIM Keliling
Proses pengurusan di lokasi terbilang cukup singkat dan berbasis digital. Berikut tahapan yang akan Anda lalui:
Pendaftaran: Datangi petugas di loket untuk mengambil formulir permohonan dan menyerahkan berkas persyaratan serta hasil tes kesehatan/psikologi.
Verifikasi Data: Petugas akan memeriksa kesesuaian data antara KTP, SIM lama, dan lampiran berkas.
Pembayaran PNBP: Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket bendahara resmi (Biaya pokok PNBP untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).
Identifikasi Fisik (Foto & Sidik Jari): Pemohon akan dipanggil ke dalam bus untuk melakukan proses pengambilan foto terbaru, sidik jari digital, dan tanda tangan elektronik.
Pencetakan SIM: Menunggu beberapa menit hingga SIM baru Anda selesai dicetak dan diserahkan oleh petugas.
Mengingat kuota cetak blanko harian pada unit SIM Keliling terbatas (rata-rata 100 hingga 150 pemohon per bus), masyarakat sangat diimbau untuk datang lebih awal ke lokasi.
Pastikan juga menyiapkan uang tunai pas untuk pembayaran administrasi guna mempercepat proses transaksi di loket.***
Editor : Ibnu Yunianto