​Pemprov Bali Gencarkan Digitalisasi Portal Perlindungan Sosial, Ratusan Ribu KK Mulai Terverifikasi

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 05:01 WIB
JARING PENGAMAN: Digitalisasi data perlindungan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial. (GEMINI AI Generate/radarbali.id)
JARING PENGAMAN: Digitalisasi data perlindungan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial. (GEMINI AI Generate/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Bali tengah menggencarkan proses digitalisasi data perlindungan sosial melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial RI. 

Berdasarkan data per 22 Juli 2026 pukul 08.00 WITA, terdata  baru 363.247 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 28,11 persen dari total sasaran 1.292.152 KK yang telah mendaftar ke dalam sistem tersebut.

​Dari total pendaftar itu, sebanyak 341.544 KK telah melalui proses verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, sebanyak 13.920 agen juga telah terdaftar untuk mendukung kelancaran proses pendataan di seluruh wilayah Bali.

​Pada sektor bantuan sosial, khususnya Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dari total 355.500 masyarakat yang mendaftar, sebanyak 133.662 pendaftar (37,60 persen) dinyatakan berpotensi layak menerima bantuan berdasarkan verifikasi sementara.

Baca Juga: Spesialis Maling Toko Sembako dan Motor Indekost di Kintamani Akhirnya Dibekuk Polisi

Sementara itu, 220.833 pendaftar dinilai tidak layak dan 1.005 pendaftar lainnya masih menjalani proses verifikasi.

​Sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah pendaftar tercatat mencapai 344.206 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 14,64 persen yang dinyatakan berpotensi layak menerima bantuan.

Sisanya, sebanyak 292.844 pendaftar dinilai tidak layak dan 958 pendaftar masih dalam tahap verifikasi.

​Saat ini, Kabupaten Bangli dan Jembrana menjadi daerah dengan persentase pendaftaran tertinggi. Terkait penyaluran bantuan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, Senin (27/7/2026) kemarin menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan sosial tidak dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi.

​"Pemeringkatan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan penetapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kewenangan Kementerian Sosial bersama BPS," ungkapnya.

Baca Juga: Ketika Rasa Kemanusiaan dan Simpati Mengalir untuk Keluarga Korban Pengeroyokan Sadis Sidetapa: Dari DPR RI hingga Dedi Mulyadi Turun Tangan

Sagung menjelaskan,  tugas Dinas Sosial Provinsi Bali hanya melakukan monitoring terhadap hasil DTSEN melalui pengecekan berkala di tingkat kabupaten/kota.

"Apabila ditemukan perbedaan antara data di dalam sistem dengan kondisi faktual di lapangan, hasil temuan tersebut akan disampaikan ke pemerintah desa untuk diinput melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) Desa sebagai dasar pembaruan data DTSEN," jelasnya.

​Dalam pelaksanaan DTSEN di tingkat Provinsi Bali, Bappeda bertugas sebagai pelindung data, sementara Dinas Komunikasi dan Informatika berperan sebagai prosesor data.

Adapun Dinas Sosial bersama perangkat daerah lainnya menjadi pelaksana dalam implementasi dan pemutakhiran data sosial secara berkelanjutan.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Perlindungan Sosial Bali perlinsos kemensos digitalisasi portal perlindungan