DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali terancam gugur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal, Raperda ini telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali pada 29 Oktober 2025. Merespons hal tersebut, Forum Driver mempertanyakannya ke DPRD Bali melalui audiensi (3/8/2026).
Forum Perjuangan Driver Pariwisata sangat kecewa atas perjuangan dan harapan mereka terkait diaturnya Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Mereka merasa mendapat perlakuan tidak adil dibandingkan dengan taksi online, mulai dari persoalan kuota, vendor-vendor angkutan sewa online, hingga tarif.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata, I Made Darmayasa, menggebrak meja ketika mendengar pernyataan pesimis dari anggota pansus.
"Bukan masalah payuk jakan (dapur/mata pencaharian), tapi pariwisata Bali. Kalau kemacetan seperti sekarang, Raperda harga mati, tidak bisa ditawar. Bagaimanapun, kami akan tetap menghargai sebuah proses, kami meminta tahu keseriusan pemerintah, kami meminta komunikasi dua arah," kata Darmayasa.
Darmayasa meminta supaya pansus memberitahu Gubernur perihal terancam gagalnya Raperda ini disahkan menjadi Perda. Para sopir angkutan pariwisata di Bali sangat menggantungkan harapan pada Perda tersebut.
"Tolong Pak, kasih tahu Pak Gubernur berapa semeton yang menggantungkan harapan di sini," terangnya.
Alasan ditolaknya Perda oleh Kemendagri hingga saat ini belum diketahui secara pasti oleh Pansus. Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus Raperda ASK, I Nyoman Suyasa.
"Apa yang menjadi Ranperda begitu peliknya, setahun lebih dibahas dan kita perjuangkan belum mencapai hasil. Saya harap, teman-teman semeton, kami tidak ada kepikiran di eksekutif bahwasanya tidak berjuang," kata Suyasa.
Sebagai solusi, Suyasa mengembalikan aturan ke Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, meski diakui tidak menggigit karena sanksinya tidak setegas Perda.
"Cuma ada kelemahan di Pergub itu bahwa sanksinya agak lemah, ya. Tapi kalau di Perda sanksinya sudah jelas itu, ya," tegasnya.
Raperda ASKP yang bertahun-tahun diperjuangkan sayangnya nahas di pusat karena tidak disetujui. Suyasa mengaku heran, hal ini berbeda dengan 15 Perda lain yang berhasil disahkan dalam waktu bersamaan dengan diajukannya Raperda ASKP.
"Menyambung keputusan pusat, ada aturan lebih konkret sekarang, berjuang bersama yang disampaikan. Ini paling pelik, bahkan 15 Perda bisa diatur sampai sebulan bersamaan dengan Perda ini," jelas Politisi Gerindra ini.
Bahkan dalam memperjuangkan Perda tersebut, DPRD mengajak perwakilan Forum Perjuangan ke Jakarta yang diklaim biayanya ditanggung DPRD.
"Kita sudah sampai mengajak forum driver Bali itu, tidak ada biaya pemerintah, biayanya Bapak Ketua dan Ketua DPRD. Sampai segininya berjuang supaya bapak-bapak percaya dengan kami," terang Suyasa dalam forum.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana yang juga hadir mengatakan hal senada dengan Pansus Raperda ASKP. Ia mengaku telah mengikuti semua proses, tapi ada keterbatasan wewenang Pemprov Bali.
"Seluruh proses kami lakukan secara terbuka. Aspirasi dari forum selalu kami sampaikan dan kami perjuangkan dalam setiap tahapan pembahasan,” ujarnya.
Setelah pembahasan di tingkat daerah selesai, rancangan Perda menjalani proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebelum difasilitasi Kemendagri.
Fasilitasi pertama telah diterima pada April 2026 dan ditindaklanjuti melalui perbaikan substansi sebelum diajukan kembali pada fasilitasi kedua.
Dalam proses fasilitasi kedua, tim dari Pemprov Bali bersama DPRD diundang ke Jakarta untuk membahas rancangan Perda secara rinci.
Menurut Ngurah Satria, pembahasan saat itu berlangsung hingga pasal demi pasal dan tidak terdapat keberatan berarti dari Kemendagri terhadap substansi Perda.
Kemudian, selesai, Kemendagri meminta pertimbangan teknis kepada Kementerian Perhubungan. Nah, muncul surat tanggapan Biro Hukum Kementerian Perhubungan tertanggal 7 Juli 2026 yang kemudian menjadi dasar hasil fasilitasi Kemendagri.
Dalam surat tersebut, Kemenhub menyatakan pengaturan ASKP harus tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Kemenhub juga menegaskan bahwa jenis angkutan orang dengan tujuan tertentu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PM Nomor 16 Tahun 2019.
Karena itu, daerah dinilai tidak dapat membentuk jenis angkutan baru berupa Angkutan Sewa Khusus Pariwisata.
Selain itu, pengaturan jenis angkutan baru dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha, karena klasifikasi usaha yang berlaku secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 hanya mengenal Angkutan Sewa Khusus dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49426.
Meski demikian, dikatakan bahwa Kemenhub tetap memberikan ruang bagi Bali untuk mengakomodasi kekhasan daerah.
Pengaturan dapat dilakukan tanpa membentuk kategori angkutan baru, melainkan melalui penambahan fitur layanan pada aplikasi angkutan sewa khusus yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi.
"Kalau ingin mengakomodasi kearifan lokal dan kebutuhan pariwisata Bali, dapat dilakukan melalui penambahan fitur layanan dalam aplikasi angkutan sewa khusus tanpa menciptakan jenis angkutan baru,” jelas Ngurah Satria.
Setelah itu, Kemendagri menghapus seluruh Bab IV yang sebelumnya mengatur secara khusus mengenai ASKP. Bab tersebut menjadi inti pengaturan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi, sehingga Perda akhirnya hanya menyisakan pengaturan mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai ketentuan nasional.
Ngurah Satria mengakui hasil fasilitasi tersebut menimbulkan kekecewaan karena perjuangan panjang pemerintah daerah dan DPRD bersama para pengemudi belum membuahkan hasil sesuai harapan.
Namun demikian, ia menegaskan pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Kami memahami kekecewaan yang muncul. Tetapi dalam sistem ketatanegaraan, hasil fasilitasi dari pemerintah pusat harus menjadi acuan. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan Perda yang wajib dipatuhi,” tegasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com