RADAR BALI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada I Kadek Ariawan (28), Nakhoda Fastboat Bali Dolphin Cruise 2.
Pria muda tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kelalaiannya hingga menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam di perairan Sanur, Denpasar.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syahbuddin pada Selasa (4/8/2026) ini terbilang lebih ringan 1,5 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yasa dari Kejaksaan Tinggi Bali yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Ariawan singkat merespons vonis hakim, disusul sikap serupa dari pihak JPU.
Petaka Distribusi Muatan dan Hantaman Gelombang Punggung
Tragedi maut ini bermula pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, saat kapal bertolak dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Dermaga Pantai Sanur.
Jika dilihat dari angka kasar, kapal tersebut sebenarnya tidak melebihi batas total kapasitas. Berdasarkan Sertifikat Keselamatan Kapal tertanggal 15 Mei 2025, kapal diizinkan mengangkut maksimal 80 orang (75 penumpang dan 5 awak kapal). Saat berlayar, total jiwa di atas kapal pun persis berada di angka 80 orang.
Namun, letak kelalaian fatal Ariawan berada pada distribusi muatan. Sebelum berlayar, terdakwa tidak menghitung penumpang secara langsung dan hanya mengandalkan data manifest.
Kapal membawa 72 orang di kursi penumpang, sementara 8 orang lainnya dibiarkan menumpuk berjejal di ruang nakhoda. Penumpukan massa di area atas dan ruang kemudi ini merusak titik berat serta stabilitas kapal secara signifikan.
Petaka akhirnya datang sekitar pukul 15.30 WITA di alur masuk Dermaga Pantai Sanur. Terdakwa sempat mengurangi kecepatan untuk mengamati gelombang.
Ketika merasa situasi aman setelah gelombang kecil berlalu, Ariawan memutuskan masuk dan mengambil haluan kiri. Tanpa diduga, gelombang besar (following sea) menghantam keras dari arah belakang. Kondisi kapal yang hilang stabilitas akibat salah distribusi muatan membuatnya langsung terbalik dan tenggelam seketika.
Insiden tersebut merenggut tiga nyawa, yaitu dua wisatawan asal China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta seorang anak buah kapal (ABK), Kadek Adijaya Dinata.
Pengampunan Korban Melunakkan Hukuman
Meski tindakan kelalaiannya berujung duka mendalam, majelis hakim memberikan pertimbangan khusus yang mereduksi hukuman Ariawan. Selain bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di muka sidang, iktikad baik manajemen perusahaan kapal turut menjadi juru selamat.
Pihak perusahaan bergerak cepat memberikan uang ganti rugi kepada seluruh keluarga korban. Ditambah lagi, keluarga para korban telah secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa, yang kemudian menjadi alasan kuat bagi hakim untuk meringankan vonis.
Babak Baru Hukum Pidana Transportasi Laut Indonesia
Di luar tragedi yang terjadi, proses peradilan kasus ini mencatatkan sejarah tersendiri dalam penegakan hukum bahari di Indonesia. Ariawan menjadi salah satu nakhoda kapal transportasi laut pertama di tanah air yang diadili dan dijatuhi hukuman menggunakan rezim KUHP Baru.
Peristiwa kecelakaan memang terjadi pada Agustus 2025, saat KUHP lama masih berlaku. Namun, karena vonis ketok palu digelar pada Agustus 2026, majelis hakim menerapkan asas transisi hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas dasar itulah, terdakwa dijerat menggunakan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menggantikan Pasal 359 KUHP lama terkait kealpaan yang menyebabkan kematian. Kasus ini sekaligus menegaskan standar baru penindakan pidana kelalaian dalam industri transportasi publik di Indonesia.***
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali