DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali menjadi perbincangan hangat karena jumlahnya tidak setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), di samping masyarakat Bali yang juga dituntut menjalankan aktivitas sosial dan budaya. Namun, hal tersebut berbeda dari yang mengemuka dalam rapat koordinasi pembahasan UMP Bali tahun 2027 oleh Komisi II DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, kemarin (15/9), yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang biasa disapa Aju Linggih.
Rapat tersebut dihadiri oleh asosiasi pelaku usaha, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut Ajus Linggih, seluruh pihak yang hadir menyepakati adanya peningkatan UMP Bali, tetapi diklaim harus terukur dan memperhatikan kondisi ekonomi daerah supaya tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja. Bahkan, disebut dari catatan Bank Indonesia, besaran UMP di Bali relatif tinggi dibandingkan provinsi sekitarnya.
”Kenaikan tersebut harus terukur. Karena yang namanya UMP itu adalah safety net untuk fresh graduate single, gitu,” ujar Agung Bagus Pratiksa Linggih usai menghadiri rapat.
Politisi Golkar ini khawatir peningkatan UMP di Bali akan memengaruhi jumlah pencari kerja sehingga menambah persaingan lapangan kerja. Dalam menaikkan upah juga dikaji dengan formula yang telah ditetapkan. Kemudian, Gubernur dan DPRD Bali juga mesti berkoordinasi dengan dewan pengupahan. Kenaikan merupakan keputusan pemerintah pusat dan harus sesuai dengan rumus kenaikan upah.
Dalam menghitung kenaikan upah, Pemerintah Daerah menggunakan nilai koefisien (Alfa) dalam formula perhitungan UMP yang menjadi kewenangan tingkat provinsi. Usulan nilai Alfa masih berada di tengah dinamika perdebatan antara pihak pengusaha dan serikat buruh, sehingga Gubernur Bali mengambil jalan tengah agar tidak mengecewakan pekerja maupun membebani perusahaan.
”Dari asosiasi buruh itu minta Alfa-nya 0,9, tapi dari asosiasi pengusaha itu mintanya di 0,7. Sehingga Gubernur mengambil jalur tengah di 0,8,” jelas Agus Linggih.
Dalam empat tahun terakhir, rata-rata UMP mengalami kenaikan 6 hingga 7 persen di atas angka inflasi daerah sebesar 2 sampai 3 persen. Ironisnya, daya beli masyarakat justru cenderung melemah akibat faktor tekanan atau biaya hidup lain . Agus Linggih menyatakan, jika UMP naik setara KHL senilai Rp 5,2 juta, kemampuan pengusaha akan terdampak dan berimbas pada PHK serta kenaikan harga barang.
”Contoh UMP naik pengusaha menaikkan pendapatan untuk membiayai pegawai. Akhirnya harga-harga semua naik,” jelas Agus Linggih.
Ia juga menyentil bahwa isu kenaikan UMP adalah hal yang seksi dan populer di masyarakat, sehingga publik perlu diberikan penjelasan dan edukasi yang tepat. Ajus turut menyenggol politisi yang menyoroti UMP agar sesuai dengan KHL,yakni Anggota DPR RI I Nyoman Parta.
”Saya di sini baru di politik saya rasa masyarakat juga perlu edukasi tepat. Ketika harga-harga naik akhirnya Kenaikan UMP itu jadi kenikmatan sesaat, untuk mencari popularitas politisi tertentu. Saya pengen naik, tetapi yang bayarkan bukan DPRD, DPR RI, bukan politisi, tapi pengusaha. Otomatis si pemberi upah dan penerima upah harus menemukan titik tengah. Pemberi upah tidak boleh semena-mena dan penerima upah reasonable sesuai ekonominya,” jelasnya.
Ajus Linggih juga menyebut pelaku UMKM tidak wajib mempekerjakan karyawannya pada level UMP. Lanjutnya dibeberkan, kenaikan UMP yang signifikan akan memberatkan dunia usaha, di mana pekerja sektor formal saat ini berada di angka sekitar 52 persen dan dikhawatirkan terjadi pergeseran dari sektor formal ke informal.
”Sektor informal kita tuh 48% loh. Justru kan kita pengin mendorong yang informal menjadi formal dong, bukan yang formal menjadi informal nih,” tegas Ajus Linggih.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali diharapkan dapat berdiskusi lebih lanjut pada rapat gabungan mendatang. Ajus Linggih menegaskan kesepakatannya terhadap kenaikan UMP dengan menawarkan solusi untuk menekan biaya hidup, bukan perihal tuntutan dan usulan kenaikan upah semata.
”Saya concern bagaimana menekan biaya ketika UMP naik supaya bisa belanja lebih banyak. Intinya adalah saya menawarkan solusi untuk menekan biaya hidupnya, paham kan? Karena itu wewenang saya. Saya kan wewenang saya terbatas nih sebagai dewan juga, ya kan. Tugas saya kan cari solusi di wewenang saya, di level provinsi,” ungkap Dewan yang juga Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Provinsi Bali tersebut.
Beberapa solusi yang ditawarkan Agus Linggih mencakup kebijakan zonasi tempat tinggal bagi pekerja lokal. Selain itu juga memberikan subsidi ternak dan pakan ternak untuk mengontrol harga daging, peningkatan produksi jagung dan kedelai di Bali, serta menekan biaya transportasi dan akomodasi kos.
”Yang lain kasih solusi tidak, menaikkan UMP setuju tinggal menyetujui, tapi dampaknya selanjutnya itu yang kami pikirkan,” terangnya.
Selain itu, Ajus Linggih menyinggung bahwa Provinsi Bali belum memiliki upah sektoral, kecuali Kabupaten Badung yang telah menerapkannya. Di sisi lain, supaya lebih melindungi pelaku usaha lokal sekaligus mengoptimalkan potensi investasi asing, Komisi II DPRD Bali menanyakan kepada APINDO mengenai kemungkinan pembedaan UMP antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
”Bisa tidak UMP PMA itu dibedakan dengan UMP PMDN? Karena investasi di Bali ini 70 persen PMA loh, asing loh. Tapi kan kita kan tidak tambah sejahtera, gitu,” tuturnya.
Faktor ekonomi di Bali juga dipengaruhi oleh kondisi global seperti geopolitik yang dapat memengaruhi sektor pariwisata yang sangat rentan.
”Fluktuatif ekonomi global, maka orang akan berhenti memikirkan liburan. Kalau dibilang daya beli dan peredaran uang menurut saya bukan begitu kalau UMP naik lebih tinggi dari inflasi berarti kan ada faktor lain menyebabkan demikian itu kami lagi godok,” tuturnya.
Hasil pembahasan ini akan dibawa ke rapat gabungan bersama Komisi IV DPRD Bali, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta Dewan Pengupahan Provinsi Bali sebelum keputusannya difinalisasi.
”Kalau mencari rumusan menghitung UMP dipengaruhi inflasi daerah. Wewenang provinsi di alfa itu menurut dewan pengupahan. Fixnya di rapat berikutnya,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com