MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Patroli rutin Kantor Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung membongkar sejumlah pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam kurun 29 September hingga 4 Oktober 2026, sebanyak sembilan WNA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kesembilan WNA tersebut masing-masing berasal dari Amerika Serikat sebanyak dua orang, Prancis dua orang, serta Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand masing-masing satu orang.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatajan, dari sembilan WNA yang dipulangkan tersebut, dua di antaranya menjadi perhatian karena menggunakan ITAS Investor, namun aktivitas mereka di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dikantongi.
“Kedua WNA tersebut berinisial AS asal Jerman dan TL asal Prancis,” kisahnya, Selasa (6/10). AS diketahui memegang ITAS Investor, tetapi tidak menjalankan usaha maupun menyetorkan modal sebagaimana mestinya.
Sementara TL justru ditemukan beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi. Tak hanya itu. Petugas juga menemukan AC, WNA asal Latvia, yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Muhamad Novyandri menegaskan, ITAS Investor bukan sekadar dokumen untuk mempermudah WNA tinggal di Bali.
Izin tersebut diperuntukkan bagi orang asing yang benar-benar menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Menurut dia, ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas WNA di lapangan menjadi salah satu fokus pengawasan.
Karena itu, patroli langsung terus dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan.
ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia.
“Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” tegas Novyandri.
Secara keseluruhan, enam WNA dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain AS, TL, dan AC, pelanggaran juga dilakukan **TBJ asal Australia.
“Meski mengantongi ITK, TBJ diketahui berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu,” tambahnya.
Sementara EWM asal Amerika Serikat dideportasi setelah diketahui memiliki paspor ganda. Sedangkan SG asal Malaysia dipulangkan setelah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Di luar kasus penyalahgunaan izin tinggal, tiga WNA lainnya harus angkat kaki dari Bali karena overstay.
Mereka masing-masing ACH asal Thailand yang melewati batas izin tinggal selama 45 hari, AMK asal Amerika Serikat selama 61 hari, serta SBM asal Prancis yang tercatat overstay hingga 357 hari.
Novyandri memastikan pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat, terutama melalui patroli lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai menjalankan aktivitas sesuai izin tinggal yang dimiliki. Pendeportasian sembilan WNA tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang dinilai melanggar ketentuan selama berada di Bali.
Pihaknya akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com