Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Penjual Pertalite Bersubsidi di Kintamani, Bangli, Ditangkap

Ida Bagus Indra Prasetia • Rabu, 28 Mei 2025 | 20:15 WIB

DITANGKAP DAN DISITA: Jajaran Satreskrim Polres Bangli menyita sejumlah barang bukti dari penyalahgunaan BBM subsidi di Kintamani.(Foto:Polres Bangli)
DITANGKAP DAN DISITA: Jajaran Satreskrim Polres Bangli menyita sejumlah barang bukti dari penyalahgunaan BBM subsidi di Kintamani.(Foto:Polres Bangli)
 

BANGLIRadar Bali.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

 Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif sejak 17 April 2025, yang berujung pada penangkapan tersangka berinisial IPD di Warung Sudamala, Jalan Raya Kintamani–Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Selasa (27/5/2025).

IPD diketahui membeli Pertalite bersubsidi dari seseorang bernama I Made Arjaya alias Bayak asal Kabupaten Buleleng, dengan harga Rp 355.000 per jerigen. Ia kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 12.500 per liter, tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah atau instansi terkait.

"IPD diduga kuat melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berhak. Perbuatannya jelas melanggar aturan hukum yang berlaku," tegas AKP Jaya Winangun.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 9 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 70 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka IPD dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Polres Bangli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan tengah dilakukan guna memperkuat pembuktian di tahap selanjutnya.

”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi. Polres Bangli berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas AKP Jaya Winangun. [*]

Editor : Hari Puspita
#penangkapan #Satreskrim #pertalite #bbm #polres bangli