Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Di Bangli Masih Ada 63 Ribu Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial, Berikut Ini Kalangan yang Rentan

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:43 WIB
PERLINDUNGAN PEKERJA: Peluncuran Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Bangli Tahun 2025 di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB. (Foto: Humas Pemkab Bangli)
PERLINDUNGAN PEKERJA: Peluncuran Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Bangli Tahun 2025 di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB. (Foto: Humas Pemkab Bangli)

 

BANGLI, RadarBali.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Bangli Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial di wilayah tersebut.

Data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2024 menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Dari total 100.570 pekerja di Kabupaten Bangli, baru 36,80 persen atau 37.007 orang yang sudah terlindungi jaminan sosial.

Ini berarti, sebanyak 63.563 pekerja atau sekitar 63,20 persen masih bekerja tanpa adanya perlindungan.

Prioritas JKK dan JKM bagi Ribuan Pekerja Rentan

Peluncuran program yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti (BMB), Kantor Bupati Bangli, pada Jumat (12/12) ini secara simbolis menandai dimulainya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 1.473 pekerja rentan di Bangli.

Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menegaskan komitmen Pemkab Bangli untuk menanggung iuran perlindungan ini.

"Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bangli memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan, dengan iuran yang didukung melalui APBD serta sumber pendanaan lain yang sah," terang Wabup Diar.

Menurutnya, tujuan utama program ini adalah mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan baru akibat risiko sosial yang tidak terduga, seperti kecelakaan kerja atau kematian.

Wabup Diar juga menargetkan perluasan cakupan perlindungan pekerja rentan hingga minimal 80 persen dalam beberapa tahun ke depan, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Siapa Saja Pekerja Rentan yang Dilindungi?

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli, Ni Luh Ketut Wardani, menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah kelompok tenaga kerja yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi dan umumnya belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

Jenis pekerja rentan yang menjadi sasaran perlindungan tahun ini sangat beragam, meliputi:

"Perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Bangli dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan ekstrem," imbuhnya.

Saat ini, Pemkab Bangli baru dapat meng-cover dua program, yakni JKK dan JKM untuk 1.473 pekerja rentan melalui APBD. Namun, inisiatif perlindungan juga sudah berjalan di tingkat desa, yang dilaporkan telah mencapai 6.800 orang atau 100 orang per desa, dan didanai melalui APBD Desa.[*]

Editor : Hari Puspita
#ribuan pekerja #JKM #jaminan sosial tenaga kerja #bangli #BPJS Ketenagaakerjaan #perlindungan tenaga kerja