GIANYAR,radarbali.id - Mahkamah Agung pada tanggal 16 Mei 2023, menolak permohonan kasasi dari PT Citraprasasti Konsorindo (PT CK). Penolakan ini akhirnya memperkuat kemenangan Pemkab Gianyar dalam perkara melawan PT Citraprasaru Konsorindo. Penolakan oleh Mahkamah Agung itu sesuai dengan Nomor Perkara 146 K/TUN/2023.
Penolakan kasasi PT Citraprasasti Konsorindo (PT CK) oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim. Pertama, tak ada kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini.
Lalu kedua, sengketa antara penggugat/pemohon kasasi dan tergugat/ termohon kasasi terkait dengan penerbitan objek sengketa yaitu pemutusan surat perjanjian (Kontrak) yang disebabkan oleh adanya wanprestasi yang merujuk pada isi surat perjanjian/kontrak merupakan ranah keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Oleh karena itu objek sengketa terbukti termasuk dalam pengecualian dari keputusan tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan. Dengan adanya putusan kasasi tersebut Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Gianyar yang disengketakan oleh PT CK dinyatakan tetap sah dan berlaku.
Sebelumnya, perkara ini bermula saat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gianyar (PPK) mengeluarkan Surat Nomor: 511.2/ Disperindag/2022 tanggal 19 Juli 2022 Perihal Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) kepada PT Citra Prasasti Konsorindo selaku Penyedia dalam Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud, Gianyar. Pemutusan itu dilakukan karena adanya wanprestasi.
Pada Agustus 2022, tak terima dengan pemutusan kontrak itu, pihak PT Citra Prasasti Konsorindo melayangkan gugatan kepada PTUN Denpasar atas surat pemutusan kontrak tersebut. Lalu saat itu Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar ditunjuk selaku Kuasa mewakili Kadis Perindag dalam perkara tersebut.
"Sejak awal, saya memerintahkan kepada tim Jaksa Pengacara Negara untuk secara optimal mengawal dari perspektif yuridis normatif terhadap pembangunan konstruksi revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud.
Baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun bantuan hukum litigasi sebagai wujud nyata dukungan terhadap program prioritas nasional 5 yakni memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, kemarin.
Lalu, menurutnya kemenangan telak dalam Perkara PTUN ini menambah sederet prestasi dan kontribusi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar. Terutama dalam mengawal program peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif melalui percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan infrastruktur ekonomi mendukung sektor-sektor yang menjadi penggerak bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Kabupaten Gianyar. ***
Editor : M.Ridwan