GIANYAR -Satpol PP Gianyar bersama Polri, TNI serta dari pihak desa Lebih melakukan penertiban di sepanjang jalan Desa Lebih Gianyar dan di By Pass Prof Ida Bagus Mantra, Gianyar. Dalam upaya penertiban itu ditemukan sejumlah pelanggaran seperti banner liar yang dipaku pada pohon hingga pedagang yang menjajakan dagangan di tas trotoar.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan pada Kamis (15/6) itu, pihaknya menemukan pedagang menaruh barang dagangan di atas trotoar. Hal itu dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki. "Itu mengganggu akses pejalan kaki," ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya juga mendapati sejumlah spanduk iklan yang dipasang seenaknya yang melanggar Perda nomor 15 tahun 2025.
Dijelaskannya bahwa pemasangan spanduk atau banner iklan itu tidak pada tempatnya. Sehingga semuanya ditertibkan atau diturunkan oleh petugas.
Selanjutnya banner-banner itu akan dimusnahkan. "Itu melanggar Perda No.15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umim dan Ketentraman Masyarakat," tandasnya. Sementara itu untuk pedagang yang melanggar diberikan perigatan dan teguran.
Editor : Donny Tabelak