NEGARA, radarbali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeluarkan pendapat dari hasil kajian mengenai hak pengelolaan (HPL) tanah Gilimanuk yang dimohonkan warga menjadi hak milik. Hasil kajian dari Kejari Jembrana tidak dapat diberikan atau tidak dapat dijadikan hak milik, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, Kejari Jembrana mengeluarkan hasil kajian atas permohonan legal opinion (LO) Pemerintah Kabupaten Jembrana tekait HPL di Gilimanuk. Kemudian, setelah menerima permohonan LO, ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini , termasuk didalamnya ada pendapat dari pansus DPRD.
"Kita lakukan analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar ekspos dengan Kajati Bali. Hasil komplitnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO ini juga berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Hasil dari kajian yang dikeluarkan berupa LO kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dalam pemaparan hukum yang disampaikan Kepala Kejari Jembrana, didampingi Kasi Datun Kejari Jembrana I Kadek Wahyudi Ardika, dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Sekda Jembrana I Made Budiasa, di Kantor Bupati Jembrana, di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (15/6).
Kesimpulannya, HPL di Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik dikarenakan karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021. “ HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk ( Amptag ) yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik," tegasnya.
Permohonan itu tidak memenuhi syarat, karena permohonan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya.
Selanjutnya, Ksjari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan. "Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,“ ujarnya .
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi legal opinion yang dikeluarkan pihak Kejari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya LO ini sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG . Selanjutnya, bupati berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk itu menerima, sekaligus terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali .
“Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong . Ternyata bukan kami pemerintah daerah ( tidak menyetujui ), tapi aturan yang berbicara bahwa bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam AMPTAG, “ ujar Bupati.
Karena itu, Bupati mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah putusan hukum di Indonesia. "Kembali kondusif, bekerja kembali. Paling nyaman sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan Negara bukan kita membuat buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan tanah didaerah lainnya,” ungkapnya.
Bupati juga mengatakan siap menerima apapun respon dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan .
Selanjutnya, Bupati mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa. “Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,” terang Bupati.
Sebelumnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) melakukan tuntutan agar tanah berstatus HPL yang mereka diami dapat diproses menjadi sertifikat hak milik (SHM). Selain kepada Pemkab Jembrana , tuntutan serupa juga telah disampaikan kepada legislatif di DPRD Jembrana sehingga dibentuk panitia khusus ( pansus ) yang juga melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk . *** (adv)
Editor : M.Ridwan