Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kejaksaan Negeri Jembrana Keluarkan LO Tekait HPL Gilimanuk

Muhammad Basir • Jumat, 16 Juni 2023 | 03:15 WIB

 

HPL:  Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama, saat menyerahkan LO kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kamis 15 Juni 2023
HPL: Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama, saat menyerahkan LO kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kamis 15 Juni 2023

NEGARA, radarbali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeluarkan pendapat dari hasil kajian mengenai hak pengelolaan (HPL) tanah Gilimanuk yang dimohonkan warga menjadi hak milik. Hasil kajian dari Kejari Jembrana tidak dapat diberikan atau tidak dapat dijadikan hak milik, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, Kejari Jembrana mengeluarkan hasil kajian atas permohonan legal opinion (LO) Pemerintah Kabupaten Jembrana tekait HPL di Gilimanuk. Kemudian, setelah menerima permohonan LO, ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini , termasuk didalamnya ada  pendapat dari pansus DPRD.

"Kita lakukan  analisa  berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar ekspos dengan Kajati Bali. Hasil komplitnya yang sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO  ini juga  berkekuatan hukum tetap," terangnya.

Hasil dari kajian yang dikeluarkan berupa LO kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dalam pemaparan hukum yang disampaikan Kepala Kejari Jembrana, didampingi Kasi Datun Kejari Jembrana I Kadek Wahyudi Ardika, dihadiri  langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Sekda Jembrana I Made Budiasa, di Kantor Bupati Jembrana, di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (15/6).

Kesimpulannya,  HPL di Gilimanuk  tidak dapat diberikan atau tidak menjadi hak milik dikarenakan karena tidak memenuhi syarat sesuai  ketentuan PP  Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah. Sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E dan penjelasannya PP 18/2021. “ HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk ( Amptag ) yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik," tegasnya.

Permohonan itu tidak memenuhi syarat, karena permohonan  tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya.

Selanjutnya, Ksjari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan. "Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk  sepenuhnya  dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,“ ujarnya . 

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengapresiasi  legal opinion yang dikeluarkan pihak Kejari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya LO ini sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG . Selanjutnya, bupati berharap kelompok masyarakat di Gilimanuk itu menerima, sekaligus terpenting mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali .

 “Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi  apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong . Ternyata bukan kami pemerintah daerah ( tidak menyetujui ), tapi aturan yang berbicara bahwa bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam AMPTAG, “ ujar Bupati.

Karena itu, Bupati mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah  putusan hukum di Indonesia. "Kembali kondusif, bekerja kembali. Paling nyaman sekarang pemanfaatan  HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan Negara bukan kita membuat  buat. Beda kasusnya di Gilimanuk  ini  dengan penyerahan tanah didaerah lainnya,” ungkapnya.

Bupati juga mengatakan siap menerima apapun respon dari warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan .

Selanjutnya,  Bupati mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa. “Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa  bekerja kembali,” terang Bupati.

Sebelumnya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) melakukan tuntutan agar tanah berstatus HPL yang mereka diami  dapat diproses menjadi  sertifikat hak milik (SHM). Selain kepada Pemkab Jembrana , tuntutan serupa juga telah disampaikan kepada legislatif di  DPRD Jembrana sehingga dibentuk panitia khusus ( pansus )  yang juga melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk . *** (adv)

 

Editor : M.Ridwan
#kejari jembrana #legal opinion #hpl