Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelaku Tabrak Lari Pejalan Kaki hingga Tewas di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Akhirnya Ditangkap

Donny Tabelak • Selasa, 27 Juni 2023 | 01:30 WIB
Polisi mengamankan pelaku tabrak lari di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan.
Polisi mengamankan pelaku tabrak lari di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan.

DENPASAR- Pelaku tabrak lari hingga menyebabkan seorang wanita tewas di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Denpasar Selatan, berhasil ditangkap Unit Gakum Sat Lantas Polresta Denpasar. Pelakunya berinisial KDAP,20, asal Gerokgak Buleleng. 

Kecelakaan maut itu terjadi pada Kamis 15 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 06.15 WITA. Korban tewas diketahui berjenis kelamin perempuan berinisial GO,65, yang saat itu hendak menyeberang jalan di TKP. Pelaku yang membawa sepeda motor N-Max datang dari arah Timur kemudian belok ke Kiri menuju selatan ( jalan By Pass Ngurah Rai), dan karena kurang hati-hati akhirnya pelaku menabrak korban. 

Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kasat  menerangkan bahwa setelah menerma laporan tersebut, penyidik Unit Lakalantas langsung melakukan olah TKP kejadian, mengecek CCTV di sekitar lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.  “Berdasarkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi dan Klinik tempat korban dan pelaku melakukan perawatan usai kecelakaan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Kanit Senin (26/6/23) didampingi Kanit Gakum Iptu I Wayan Sumardiana. 

Ditambahkan Kompol Utariani, awalnya pihak terlibat kecelakaan sama-sama tidak melaporkan peristiwa tersebut dan setelah korban GO meninggal dunia barulah kerabat korban melapor. Identitas pelaku tabrak lari terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan di klinik Pratama dan diperoleh data saat peristiwa tersebut ada pelaku yang juga berobat karena luka-luka karena kecelakaan.

“Pelaku kami amankan di wilayah Gerokgak Kabupaten Buleleng dan pengakuan pelaku dalam masa pemulihan usai kecelakaan,” sambung Kasat Lantas. 

Pelaku diamankan pada Sabtu 24 Juni 2023 dan dari keterangan pelaku mengakui telah terlibat kecelakaan karena terburu-buru hendak pergi bekerja. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang pelaku gunakan diamankan di Kos Jalan By. Pass Ngurah Rai. 

“Karena ketidaktahuan pelaku saat kejadian dan sedang fokus dengan luka dialami pelaku tidak tahu jika korban meninggal dunia, saat pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik baru mengetahui korbannya tewas,” jelas Kompol Utariani. 

Terhadap pelaku saat ini dikenakan pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan Jalan. 

Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban atau mengalami peristiwa kecelakaan untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan dengan cepat. “Bagi masyarakat yang terlibat lakalantas mohon segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian agar dapat kami tangani dengan segera sehingga dan peristiwa dapat terungkap,” tutup Kasat Lantas.

Editor : Donny Tabelak
#Satlantas Polresta #tabrak lari #polresta denpasar #pelaku tabrak lari terangkap