LEGIAN, Radar Bali.id - Sejumlah pengendara terpantau masih melanggar lalu lintas di kawasan Jalan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma menyebutkan awalnya tidak ada barier yang terpasang karena sudah ada rambu perboden atau tanda stop di jalan satu arah ini. Kenyataannya, pengguna jalan kerap kali melanggar rambu-rambu tersebut.
Dengan adanya laporan masyarakat ke Dishub dan ke kepolisian pada Jumat (23/6/2023), pihaknya telah memberikan respons cepat dengan memperjelas arus lalu lintas di jalan tersebut.
"Karena banyak pelanggaran bahkan ada kecelakaan lalu lintas, kami dari Dishub hari itu juga meresponnya melalui Ka UPTD P2TP Badung Selatan dengan anggota, memasang barier dan rambu yang lebih jelas," jelasnya Minggu (25/6/2023).
Hal ini dilakukan untuk mengingatkan pengguna jalan perihal arus lalin di jalan tersebut. Bahkan Dishub Badung terus melakukan pemantauan sesuai jadwal dari UPTD P2TP Badung Selatan.
Namun Dishub Badung juga tidak bisa memantau 24 jam penuh. Pelanggar pun pada jam-jam tertentu masih ada meskipun sudah dipasang barier sebagai pengendali, agar pengguna jalan tidak melawan arus demi keselamatan.
"Artinya selengkap apapun rambu yang dipasang, kalau sudah dilanggar, semuanya akan menjadi sia-sia kalau tidak ada kesadaran dari masyarakat untuk disiplin berlalu lintas," paparnya. [*]
Editor : Hari Puspita