Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sebut Pengalihan Hak Sewa Lahan Sah, Bule Belanda Minta Perjanjian 3 November 2020 Harus Dibatalkan

Andre Sulla • Sabtu, 8 Juli 2023 | 05:15 WIB

 

 

TUNTUT KEADILAN: Bule asal Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, 53, jalani sidang dengan agenda Pledoi, di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 6 Juli 2023.
TUNTUT KEADILAN: Bule asal Belanda bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, 53, jalani sidang dengan agenda Pledoi, di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 6 Juli 2023.

DENPASAR, radarbali.id - Terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, 53, kembali menjalani persidangan. Telah berlangsung di ruangan Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 6 Juli 2023.

Dalam pleidoi dari Kuasa Hukum I Made Sumantara dan Betty Prissila Djunaedi mendalilkan, perjanjian yang dibuat pada tanggal 3 November 2020 di Notaris, tidak memenuhi persyaratan hukum dan harus dibatalkan.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum bule Belanda, I Made Sumantara menyatakan, perjanjian yang dibuat pada tanggal 3 November 2020 di Notaris Basuki, antara Dirk Kastermans dan Eddy Lambjani tidak memenuhi persyaratan hukum dan harus dibatalkan. "Karena tidak memenuhi syarat sah dan jelas dibuat untuk menipu Tuan Kastermans, tuturnya, Kamis (6/7).

Disebut I Made Sumantara, JPU  menyatakan perjanjian di kantor notaris Basuki tidak memenuhi persyaratan hukum dan harus dibatalkan, pada sidang sebelumnya, Selasa 4 Juli 2023. Jaska menulis, akta nomor 12 tanggal 3 November 2020 merupakan perjanjian yang “cacat wasiat”. Karena adanya itikad buruk atau penipuan dari salah satu pihak yang terdorong oleh perjanjian sewa-menyewa.

Jaksa Penuntut Umum telah mengakui dengan jelas bahwa, Akta Pengalihan Hak Sewa Nomor 13 tanggal 27 Mei 2021, Akta yang dibuat antara terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans dengan istrinya Ni Wayan Ari adalah sah.

Dengan demikian baik Dakwaan maupun Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, secara jelas dan tegas tidak terbukti dalam menuntut Terdakwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans dengan Pasal 378 KUHP dalam tuntutannya.

 Baca Juga: Uniknya Pernikahan Campur di Singaraja, Mempelai Wanita WNA Amerika Masuk Hindu, Jalani Semua Prosesi Adat

Dengan pernyataan ini, jelas JPU setuju bahwa niat Eddy Lambjani adalah untuk menipu  Dirk Kastermans. "Dan oleh karena itu, perjanjian tersebut harus dibatalkan," tutur sang Kuasa Hukum.

Sayangnya masih terlalu banyak kasus, dimana orang jujur ​​ditipu oleh penjahat, namun semoga kasus ini dapat menjelaskan kepada para penjahat, dan pihak yang ditipu. "Kita tidak boleh menerima penipuan, pemerasan atau pemerasan dari orang yang berniat buruk," tutupnya.

Sidang berikut selanjutnya dengan agenda Replik akan digelar Selasa pekan depan. Setelah itu Duplik, barulah Putusan, dua minggu depan. Untuk di ketahui, dalam sidang sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim dipimpin Anak Agung Aripathi Nawaksara, didampingi ahakim anggota Yogi Rachmawan dan, I Putu Agus Adi Antara, Dirk dituntut, dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara. ***

Editor : M.Ridwan
#pledoi #Dirk Hermanus Egbertus Kastermans #bule belanda #pengalihan hak sewa