Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Denpasar Panen Janda Muda Akibat Cerai, hingga Juli 476 Perkara, Belum Termasuk Data Pengadilan Agama

Andre Sulla • Senin, 17 Juli 2023 | 06:45 WIB

PISAH: Ratusan perkara gagatan perceraian di PN Denpasar melahirkan banyak janda muda.
PISAH: Ratusan perkara gagatan perceraian di PN Denpasar melahirkan banyak janda muda.


DENPASAR,radarbali.id – Kasus cerai berai di Bali tergolong tinggi. Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saja sejak Januari hingga Juli 2023, tercatat ratusan istri ceraikan suaminya. Total mencapai 476 perkara. Kepastian ini disampaikan Gede Putra Astawa selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, beberapa hari lalu.

Dikatakan Juru Bicara PN Denpasar, angka perceraian di Denpasar ternyata cukup tinggi. Setidaknya dalam rentang waktu antara bulan Januari sampai Juli 2023 ratusan warga Denpasar ajukan perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Ya. Berdasarkan data perkara perceraian, hingga kini mencapai 476 perkara," tuturnya sembari mengatakan, ini baru data perceraian di PN Denpasar. Belum termasuk data perceraian di Pengadilan Agama (PA). " Belum data dari PA Denpasar maupun Badung," terang Astawa.

Baca Juga: Antusiasme Talenta Muda, Bali Pecahkan Rekor Seleksi Timnas Indonesia U-17

Jumlah ini hampir sama dengan tahun lalu, bahkan waktu pandemi lebih tinggi. Dari sisi pemohon, apakah pihak suami atau istri? disebutkan jumlahnya hampir seimbang. Artinya tidak didominasi pihak suami saja mengajukan perceraian. "Pihak istri cukup banyak yang memilih memutuskan tali perkawinan lewat pengadilan," ungkapnya.

Disinggung apa faktornya? Masalahnya macam-macam, ada yang alasan ekonomi, perselingkuhan dan lainnya. Kalau waktu pandemi sebagian besar persoalan ekonomi.  Di PN Denpasar sendiri, kata hakim jebolan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, perkara perceraian tiap tahunnya selalu ada.

Bahkan berada di ranking teratas untuk kategori perdata. Di bawahnya baru ditempati gugatan, seperti perbuatan melawan hukum atau lainnya. Tapi biasanya hakim sebelum memutus tetap berusaha memberikan kesempatan kedua belah pihak rujuk kembali.

Baca Juga: Sengketa Yayasan Raudlatul Mustarsyidin Kuta Dimenangkan Imam Bajuri dkk hingga Tingkat Banding

Tentunya memperbaiki hubungan mereka karena perceraian bisa berdampak kurang baik, tentunya bagi anak anaknya maupun keluarganya. "Namun demikian ada juga sudah diberi kesempatan rujuk tetap ngotot cerai,” pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#janda muda #Ratusan #perceraian #cerai #pn denpasar #janda #gugatan cerai