MANGUPURA, Radar Bali.id - Pariwisata di kawasan Kuta kian bergeliat pasca dicabutnya status pandemi COVID-19. Namun di tengah kondisi ini, ada lahan persawahan yang semakin tergerus akibat alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung, I Wayan Wijana ungkap saat ini di Kecamatan Kuta tepatnya di Subak Seminyak tersisa lahan sawah seluas 5,73 hektare.
"Di Kecamatan Kuta ada beberapa lahan sawah. Tetapi memang sudah tidak efektif lagi karena sudah dikepung dengan pemukiman," ujarnya, kemarin (28/9/2023).
Rata-rata produktivitas lahan sawah di Kuta yakni 6 ton/hektar. Tak hanya itu, saluran irigasinya juga menghadapi tantangan yang cukup berat. Banyak saluran irigasi yang akhirnya buntu karena di hulu ada pembangunan pemukiman.
Secara keseluruhan, rata-rata 38 hektar lahan sawah per tahunnya tergerus akibat alih fungsi lahan.
"Data yang kita punya dalam lima tahun terakhir itu rata-rata ada alih fungsi sekitar 38 hektar per tahun," paparnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam menangani hal ini telah melakukan upaya melalui Peraturan Daerah (Perda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dikeluarkan tahun 2018 lalu.
Perda ini sekaligus mengatur pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pembangunan di lahan LP2B. Lahan tersebut hanya boleh dibangun untuk kepentingan proyek strategis nasional.
Seperti halnya untuk jalan tol maupun proyek rumah sakit. Sementara pembangunan untuk industri secara aturan tidak diperbolehkan.
"Dengan LP2B itu, kita di Badung akhirnya mencoba melakukan ground check untuk memastikan berapa sesungguhnya lahan baku sawah kita di Badung," kata Wijana.
Adapun lahan baku sawah di Badung berdasarkan ground check yaitu sekitar 9.200 hektar. Kemudian lahan sawah yang dilindungi berjumlah sekitar 6.800 hektar. Sehingga dengan adanya Perda ini, diharapkan ke depannya dapat menekan alih fungsi lahan, utamanya di Kecamatan Kuta.[*]
Editor : Hari Puspita