Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Satu Perbekel di Badung Maju Sebagai Bacaleg dari PDI Perjuangan, Sudah Melepas Jabatan?

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Jumat, 27 Oktober 2023 | 06:30 WIB

JADI CALEG: Perbekel Sedang Kabupaten Badung nyaleg sehingga jabatannya lowong.
JADI CALEG: Perbekel Sedang Kabupaten Badung nyaleg sehingga jabatannya lowong.


MANGUPURA, radarbali.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung ungkap satu nama perbekel atau kepala desa yang melepas jabatan untuk melaju dalam kontestasi Pemilu 2024.

Ialah Perbekel Sedang, I Gede Budiyoga tercatut sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari PDI Perjuangan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Badung.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa ungkap Surat Keputusan (SK) untuk pemberhentian Perbekel Sedang pun sudah dikeluarkan oleh Bupati Badung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Prof Antara : Titip Menitip Pasti Ada di Banyak Perguruan Tinggi, Sebut Jaksa Juga Nitip

"Kalau tidak salah bulan Oktober (sudah keluar, red) Surat Keputusan (SK) Bupati untuk diberhentikan yang bersangkutan," ungkapnya, kemarin (26/10).

Disebutnya Gede Budiyoga baru saja menjabat sebagai perbekel selama satu atau dua tahun. Adapun posisi perbekel saat ini diisi oleh Pejabat (Pj) yang ditunjuk dari PNS di Kecamatan Abiansemal sampai adanya perbekel definitif melalui Perbekel Antar Waktu (PAW).

Pihak desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), nantinya akan membentuk panitia untuk pemilihan PAW.

Baca Juga: Teriak Nada Canda Bangsat! Key Dik, 4 Lelaki Mabuk Main Keroyok, Terancam 7 Tahun Penjara

"Cuma karena ada surat edaran dari Kemendagri agar pemilihan Kades termasuk PAW dilakukan setelah tahapan Pemilu selesai. Nanti ada musyawarah desa yang menentukan apakah melalui musyawarah mufakat atau voting kalau tidak salah minimal dua calon dan maksimal tiga calon," kata Budhi.

Dengan demikian, proses pemilihan dan penetapannya berbeda dari pemilihan perbekel pada umumnya yang menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setelah ditetapkan, PAW akan bertugas hingga masa jabatan yang ditinggalkan perbekel usai. Lebih lanjut, ia mengonfirmasi hanya ada satu perbekel yang mengundurkan diri untuk melaju ke Pemilu 2024.

Baca Juga: Pengusaha Uzbekistan Buronan Investasi Bodong Diciduk, Ternyata Overstay Setahun Lebih, Siapa Sembunyikan?

"Iya hanya satu yang kami terima proses permohonannya dan SK sudah ditandatangani Pak Bupati. Kalau BPD tidak ada," sambungnya. ***

Editor : M.Ridwan
#pemilu 2024 #caleg #perbekel sedang #PMD #pemkab badung