Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Perda UMKM Disahkan, Desak Bupati Buleleng Terbitkan Surat Edaran, Ini Alasannya

Eka Prasetya • Rabu, 6 Desember 2023 | 01:05 WIB
KETOK PALU : Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna (kanan) disaksikan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (kiri), menandatangani berita acara pengesahan Perda UMKM.(eka prasetya/radar bali)
KETOK PALU : Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna (kanan) disaksikan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (kiri), menandatangani berita acara pengesahan Perda UMKM.(eka prasetya/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id- DPRD Buleleng akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) UMKM dan Perlindungan Produk Lokal. Perda ini diklaim dapat melindungi produk-produk lokal, sehingga ujungnya bisa meningkatkan daya saing perajin UMKM.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) UMKM dan Perlindungan Produk Lokal, disahkan sebagai Perda. Ranperda inisiatif DPRD Buleleng itu dapat disetujui menjadi perda, setelah dilakukan pembahasan secara intens sejak September lalu.

Pengesahan perda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Senin (4/12/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang didampingi para Wakil Ketua DPRD Buleleng. Forum itu juga turut dihadiri Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.

Dalam perda tersebut, sejumlah klausul turut diatur. Salah satunya kewajiban toko modern menyerap produk UMKM lokal. Baik itu toko modern milik pribadi maupun  yang berjaringan.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, DPRD sengaja berinisiatif menyusun perda tersebut, karena melihat produk UMKM lokal tidak diserap toko modern. Khususnya toko yang berjaringan. Semestinya toko-toko modern juga ikut menyerap produk UMKM, sebagai upaya penguatan ekonomi daerah.

“Tentu ini harus ditindaklanjuti. Toko modern harus membantu memasarkan produk-produk yang dihasilkan UMKM. Tentunya produk-produk yang telah memenuhi standar,” katanya.

Ia pun mendesak agar Pj. Bupati segera membuat surat edaran. Harapannya toko modern, khususnya yang berjaringan, menyerap produk UMKM yang ada di Buleleng. “Pemerintah juga harus mendorong agar pengusaha UMKM itu bisa memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan retail,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana berjanji akan memperkuat dan menumbuhkan usaha mikro. Baik itu lewat program pemberdayaan, pengembangan, maupun perlindungan. “Termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan UMKM juga melalui penyediaan layanan bantuan hukum kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil, serta perlindungan produk lokal,” ungkapnya. [editor : eka prasetya]

 

Editor : Hari Puspita
#perda #umkm #buleleng