Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Pendapatan Daerah Jembrana dari Reribusi Anjlok, Ini Penyebabnya

Muhammad Basir • Sabtu, 6 Januari 2024 | 02:05 WIB
ilustrasi PAD-jawa pos radar kudus
ilustrasi PAD-jawa pos radar kudus

NEGARA, Radar Bali.id - Realisasi retribusi Kabupaten Jembrana padabtahun 2023 masih belum sesuai dengan target. Bahkan kurang dari separuh dari target pendapatan retribusi. Dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2022, pada tahun 2023 lalu realisasi merosot 9 persen.

Kondisi tersebut diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jembrana I Komang Wiasa. Bahwa realisasi reribusi pada tahun 2023 belum secara umum mencapai target. "Memang retribusi tidak tercapai 2023," ujarnya.

Wiasa membeberkan data target dan realisasi pada tahun 2023, serta perbandingan pada tahun 2022. Total target reribusi dari 10 organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp 15, 5 miliar, sedangkan yang terealisasi Rp 6,8 miliar. Padahal pada tahun 2022 lalu, dari target Rp 15,6 miliar, terealisir Rp 8,3 miliar. "Total target dan realisasi berkurang dari tahun lalu," ungkapnya.

Dari 10 OPD, hanya 2 OPD yang melebihi target. Di antaranya, Satpol PP Jembrana dari retribusi pelayanan pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran dari target Rp 1,1 juta, terealisasi Rp 1,4 juta.

Kemudian  Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dari target Rp 7 juta, terealisasi Rp 7,1 juta.

Sementara 8 OPD lain realisasi ada yang di bawah 50 persen dari target. Bahkan satu OPD hanya tercapai 19 persen dari target. Yakni dinas Pariwisata dan Kebudayaan dari target Rp 235 juta, hanya tercapai Rp 44 juta. Target dari Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 11 miliar hanya tercapai Rp 4 miliar.

Begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dari target Rp 239 juta, hanya tercapai Rp 96 juta. Dinas Pertanian dan Pangan dari target Rp 53 juta hanya tercapai Rp 18 juta.

Sementara OPD lain yang di atas 50 persen, dinas komunikasi dan informatika, dinas pekerjaan umum, dinas koperasi dan dinas pendidikan. "Pada tahun 2024 ini, reribusi dari semua dinas yang memangku retribusi akan digenjot agar sesuai target," ujarnya.

Salah satunya melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda yang baru diberlakukan ini akan disosialisasikan lebih dulu, sehingga nantinya bisa meningkatkan pendapatan  daerah dari sektor retribusi. [*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#PAD (Pendapatan Asli Daerah) #jembrana