DENPASAR, radarbali.id - Laporan Zulfikar Ramly yang juga seorang Advokat, terhadap terhadap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias AWK, telah ditindak lanjuti Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Sejauh ini penyidik sudah meminta keterangan tiga saksi sebagaimana disampaikan Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Kamis (11/1/2024).
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Mantan Kapolsek Denpasar Selatan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih tiga orang saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara) yang dilontarkan terlapor yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali itu.
"Benar kami sudah memeriksa tiga saksi guna mendalami laporan terhadap AWK," timpalnya sembari mengatakan, salah satu dari tiga saksi adalah pelapor yakni M Zulfikar Ramly sudah diperiksa.
Dikonfirmasi terpisah, Zulfikar Ramly membenarkan. Dikatakan, pemeriksaan itu seputaran pernyataan Arya Weda Karna yang di unggah di akun instagram nya viral karena di duga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras.
Dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP.
Ramly menjelaskan Penyidik menanyakan 17 pertanyaan dan di periksa selama 4 jam dari mulai jam 11.00 sampai Jam 14.49.
Ramly melaporkan Arya Weda Karna atas frase yang di duga ujaran kebencian dan penistaan agama yang berbau SARA.
Seperti dalam video dari menit 04:55 sampai menit 44:27 dalam video yang di upload sendiri oleh AWK dalam akun Instagramnya.
Di kutipan yang lain. “Saya kan bisa bilang apa gak punya Tri Hita Karana, saya sebagai orang Hindu punya Tri Hita Karana makanya ada salam namaste,"
"Makanya kita bisa senyum kenapa !!! Apa agama sampean ngak ngajar hah !!!! Apa qgama kamu !!! Bali ini This Is Bali ! (denganmenghentak meja), ketus-ketus kalian perlu di brefing setiap pagi”
“Hina sekali kamu-kamu ini ya ! (sambil menoleh kehadapan pimpinan bea cukai),” sebagaimana dikutip Zulfikar Ramly.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit Ditolak, Ini Alasan Jaksa JPU Kejari Tabanan
Ramly mengapresiasi gerak cepat Polda Bali dalam menindaklanjuti Laporan nya dan telah periksa Pelapor dan saksi2 Saya berharap Polda Bali akan segera periksa saksi saksi lainnya, dan selanjutnya periksa AWK dan menaikan perkara menjadi penyidikan serta menetapkan AWK Tersangka dan menahan AWK.
Ramly menduga pernyataan AWK sangat berbahaya karena berbau Sara, dan kalau Polda Bali tidak cepat bertindak akan menimbulkan gejolak di masyarakat dan situasi tidak kondusif. Apalagi Kita sedang menghadapi Pemilu dalam waktu dekat. "Ya harus segera ditindak," tutupnya.***