JAKARTA,radarbali.id – Lucinta Luna baru-baru ini kembali menuai simpati masyarakat setelah dirinya membongkar fakta bahwa ia dijebak dalam kasus narkoba 2020 lalu.
Lucinta Luna dipenjara setahun lebih atas kasus narkoba setelah dirinya digerebek polisi 11 November 2020.
Setelah menjalankan masa tahanan dan menghirup udara bebas Lucinta Luna akhirnya mendapatkan fakta dan bukti bahwa dirinya telah dijebak oleh mantan menegernya Isa Zega yang ia sebut dengan nama asli Sahrul.
Tak hanya itu, Lucinta Luna juga mengungkapkan adanya keterlibatan oknum polisi saat penggerebekan tersebut terjadi.
Kronologi penggerebak saat itu Lucinta Luna baru sampai di kediamannya setelah pergi berlibur ke Bali.
Tiga oknum polisi datang dan langsung menggerebek tong sampah miliknya kemudian menemukan narkoba jenis inex berada di tempat sampah tersebut.
Oknum tersebut meminta Lucinta memegang obat terlarang tersebut namun karena dirinya tak merasa memiliki Lucinta pun menolak menyentuhnya karena berfikir dirinya telah dijebak.
Sementara itu, teman dekatnya Geby Vesta menjadi saksi keterlibatan Isa Zega dalam penjebakan Lucinta.
Geby menyebutkan dirinya berada bersama Isa saat mantan menegernya tersebut menelpon oknum guna menyusun rencana penggerebekan.
Tak hanya itu, Geby juga mengungkapkan bukti percakapan antara dirinya dengan Isa.
Dalam percakapan tersebut Isa membeberkan akan menjebak Lucinta dan percakapan tersebut terjadi sehari sebelum Lucinta tertangkap.
Sebagai seorang teman Deddy Corbuzier merasa kasihan melihat Lucinta menjadi korban salah tangkap.
Ia pun bertekad mengangkat kembali kasus tersebut dan mengungkap fakta sebenarnya.
Adapun tujuan Lucinta dan Deddy mengungkap kebenaran bukan semata persoalan hukum namun mencegah adanya korban berikutnya setelah Lucinta.
Saat ini satu persatu korban Isa bermunculan dan mengharapkan keadilan karena telah dizolimi artis transgender tersebut.
Besar kemungkinan Isa Zega akan mendekam di penjara jika terbukti melakukan penjebakan atas Lucinta Luna terlebih lagi saat ini ia telah dilaporkan atas kasus penistaan agama.***
Editor : Desi Rabiati