Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kisah Pilu Putri Regina: Dirampok, Dirudapaksa, Dianiaya, Ditenggelamkan, Dibuang ke Sungai oleh Pacar Kenal di Medsos

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 17 Februari 2025 | 18:30 WIB
Keluarga menunjukkan foto perempuan yang jasadnya ditemukan mengapung di sungai Pacarpeluk Jombang semasa hidup.
Keluarga menunjukkan foto perempuan yang jasadnya ditemukan mengapung di sungai Pacarpeluk Jombang semasa hidup.

RADAR BALI - Kabar duka menyelimuti Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Putri Regina Amanda (19), seorang siswa SMA asal Sumobito yang dikenal pendiam dan berprestasi ditemukan mengambang di sungai.

Putri diduga menjadi korban penganiayaan, pemerkosaan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, AP (19), serta dua temannya, AT (18) dan LI (32).

Kejadian tragis ini mengguncang warga sekitar dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Menurut keterangan kakak kandung korban, Tiki Mahardika (28), Putri adalah sosok yang tidak pernah menunjukkan perilaku aneh.

"Anaknya pendiam, tidak pernah aneh-aneh, dan tidak pernah bercerita soal kehidupannya. Sehari-hari, kalau bermain ya sama tiga temannya di dekat rumah itu saja," ungkap Tiki dengan nada sedih.

Kecurigaan keluarga mulai timbul pada Senin malam ketika Putri tak kunjung pulang setelah pamit untuk melakukan transaksi cash on delivery (COD).

Biasanya, Putri tidak pernah pulang malam melebihi pukul 20.00 WIB.

Ketika waktu menunjukkan pukul 21.00 WIB dan Putri belum juga kembali, keluarga mulai merasa firasat tidak enak.

Tiki bahkan sempat melakukan pencarian hingga ke daerah Mojoagung, namun tidak membuahkan hasil.

Upaya pencarian semakin sulit karena nomor handphone Putri tidak dapat dihubungi.

Kepanikan keluarga memuncak hingga akhirnya mereka mendapat kabar tragis pada Selasa pagi.


Pihak kepolisian menginformasikan bahwa jasad Putri ditemukan di Saluran Induk Mrican Kanan, Pacarpeluk, Megaluh, Jombang. Dia menjadi korban pembunuhan.

Korban rupanya diajak bertemu oleh AP lantas diajak ke rumah kedua temannya di Kunjang, Kediri. Di sana korban dicekoki minuman keras, dibawa ke persawahan, diperkosa secara bergiliran, dan dianiaya ketika menolak. 

Dalam keadaan tak berdaya, korban dibonceng kembali ke Jombang dan dibuang ke sungai sehingga ditemukan mengambang di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. 

Polisi memastikan korban masih hidup ketika dibuang ke sungai, karena berdasarkan hasil visum penyebab kematian korban adalah karena tenggelam.

Tak hanya dianiaya dan dibunuh, ponsel dan motor milik korban juga dijual oleh pelaku seharga Rp 2,8 juta.  

Keluarga korban sangat terpukul dan diliputi rasa kesal serta sedih yang tak terkira.

"Kami keluarga tidak pernah tahu juga adik saya ini punya pacar, tidak pernah bertemu juga dengan pelaku," tambah Tiki.

Keluarga merasa sangat kehilangan dan berharap para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan keji mereka.

Aris Gemanti (39), sepupu korban, menegaskan bahwa keluarga akan terus mengawal proses hukum kasus ini.

"Kami apresiasi kinerja polisi, namun kami juga akan kawal terus proses hukumnya," tegasnya.

Keluarga berharap keadilan ditegakkan dan para pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan mereka.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan, yaitu AP (19) warga Perak yang merupakan orang dekat korban.

Dia melakukan aksi kejinya bersama AT (18) dan LI (32), keduanya warga Kunjang, Kediri.

Polisi menyebut AP baru dikenal oleh korban Putri Regina di media sosial. 

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 340 KUHP sendiri mengatur tentang pembunuhan berencana, yang merupakan kejahatan paling serius dan dapat berujung pada hukuman mati.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Jombang dan sekitarnya. Banyak yang mengecam tindakan keji para pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama yang melibatkan orang-orang terdekat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial.

Orang tua juga diimbau untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah atau melakukan transaksi online. ***

 

 

Catatan Editor:

Artikel ini telah mengalami perubahan judul dari awalnya "Kisah Pilu Putri Regina: Dirampok, Dirudapaksa, Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Sungai oleh Pacar Online"

Perubahan disebabkan misinterpretasi fakta bahwa korban masih hidup ketika dibuang ke sungai.

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#kediri #pembunuhan #media sosial #Putri Regina Amanda #Sumobito #jombang #perkosaan