Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 12 Maret 2025 | 02:28 WIB
SEGERA CAIR - Cara memeriksa pencairan THR pensiunan PNS.
SEGERA CAIR - Cara memeriksa pencairan THR pensiunan PNS.


RADAR BALI - Tanggal pencairan tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta TNI dan Polri akhirnya dipastikan. 

Presiden Prabowo mengumumkan THR untuk ASN dan pensiunan akan dicairkan pada dua minggu sebelum perayaan hari raya Idul Fitri, tepatnya 17 Maret 2025.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja bagi ASN kementerian/lembaga.

Sedangkan tunjangan kinerja ASN daerah diberikan sesuai kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan, bagi pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ucap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden berharap pencairan THR dan gaji ke-13 membantu mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran.

"Saya ucapkan terima kasih kepada menteri keuangan dan Men PANRB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini," ucap Prabowo.

Pada Senin 10 Maret 2025 kemarin, Prabowo meminta THR untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) paling lambat dipenuhi pada H-7 perayaan hari raya Idul Fitri 2025.

Artinya, THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD diberikan maksimal pada 24 Maret 2025. 

Nomimal THR tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan sesuai proporsi gaji dan masa kerja. 

Prabowo memutuskan perusahaan aplikasi juga memberikan bonus berupa uang tunai kepada sopir ojek online dan kurir online dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja.

Terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi aktif dan kurang lebih 1 juta hingga 1,5 juta mitra kurir dan driver ojek online yang berstatus part time.

Mekanisme bonus hari raya bagi layanan transportasi online akan disampaikan Menaker melalui surat edaran.

"Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” tandasnya.

 

Prabowo menekankan para pengemudi dan kurir online berkontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," katanya. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#thr pensiunan 2025 kapan cair #Gaji Ke-13 PPPK #gaji ke 13 #gaji ke-13 ASN #THR Pensiunan PNS #thr pns #thr pppk #THR Pensiunan PNS 2025 #thr pensiunan