Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

THR Penduduk Badung Cair Bulan Ini, Setiap Keluarga Rp 2 Juta. Ini Syaratnya

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 12 Maret 2025 | 20:10 WIB
thr-pegawai-di-badung-dalam-proses-segera-cair
thr-pegawai-di-badung-dalam-proses-segera-cair

RADAR BALI - Tidak hanya ASN dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah menjelang hari raya keagamaan.

Setiap penduduk Kabupaten Badung, Bali, yang memenuhi kriteria juga akan mendapatkan bantuan hari raya.

Hal tersebut sesuai surat keputusan Sekretaris Daerah Badung Nomor 400.3.9.8/11042/SETDA/SOSIAL tanggal 7 Maret 2025. 

Nominal bantuan hari raya yang diberikan Pemkab Badung mencapai Rp 2 juta per kepala keluarga.

Bagi penduduk Badung yang beragama Hindu dan Islam, bantuan diberikan pada Maret 2025.

Pencairan bantuan hari raya tersebut dilakukan menjelang idul fitri, galungan, natal, dan imlek.

Program bantuan hari raya merupakan janji kampanye pasangan I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta (Adicipta).

Dalam APBD Pemkab Badung 2025, alokasi bantuan hari raya dianggarkan senilai Rp 165 miliar. 

Pada Selasa (11/3), Bupati Badung Wayan Adi Arnawa telah berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo terkait penyaluran bantuan hari raya keagamaan.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan aparat penegak hukum tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima bantuan hari raya.

Pertama, penerima bantuan adalah penduduk Kabupaten Badung yang dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga.

Calon penerima bantuan hari raya juga bukan anggota TNI/Polri dan pegawai ASN (PNS maupun PPPK).

Selain itu, penerima bantuan juga memiliki pendapatan bersih (take home pay) kurang dari Rp 5 juta per bulan per keluarga.

Untuk mencegah kepindahan penduduk dari luar daerah ke Badung untuk mendapatkan bantuan, terdapat syarat harus berdomisili dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Badung minimal selama 5 tahun berturut-turut.

Syarat tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala lingkungan (RT/RW) tempat domisili calon penerima bantuan hari raya.

Selain itu, Memiliki tanggungan minimal satu orang anggota keluarga yang dibuktikan dalam kartu keluarga, kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin dan miskin. 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Badung telah melakukan verifikasi data calon penerima bantuan sejak Januari lalu.

Verifikasi bahkan telah dilakukan hingga tahap pemeriksaan pendapatan yang diterima calon penerima bantuan dari perusahaan pemberi kerja.

Pada 14 Maret 2025, dilakukan musyawarah lingkungan/musyawarah dusun untuk memastikan keabsahan syarat-syarat penerima bantuan hari raya di masing-masing lingkungan/dusun. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#pdip #badung #megawati #koster #adicipta #thr #prabowo #wayan koster #bali #pemkab badung #bantuan hari raya #adi arnawa