Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gubernur Koster Ancam Deportasi Turis Asing Tak Patuh Aturan Lalu Lintas

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 21 Maret 2025 | 03:50 WIB
HARUS DK: Ribuan sopir pariwisata di Bali melancarkan aksi menggedor DPRD Bali menuntut penolakan kendaraan plat luar Bali
HARUS DK: Ribuan sopir pariwisata di Bali melancarkan aksi menggedor DPRD Bali menuntut penolakan kendaraan plat luar Bali

RADAR BALI - Gubernur Bali Wayan Koster rupanya muak dengan tingkah turis mancanegara yang kerap melakukan aksi kekerasan dan pelanggaran lalu lintas di Bali. 

Tak segan, Gubernur Koster mengancam akan mendeportasi turis-turis nakal tersebut agar citra pariwisata Bali tidak semakin rusak. 

"Wisatawan nakal akan kita tertibkan, di jalan tidak pakai helm, hanya pakai baju kaus, langgar lalu lintas, polisi dilawan. Itu sudah tidak benar," katanya seusai melantik komisioner KPID dan Komisi Informasi Bali pada Rabu, 19 Maret 2025.

"Yang seperti itu akan langsung kita deportasi, kalau ada yang melanggar hukum kita proses hukum agar tertib semua," tegas Koster.

Penindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas.

Surat edaran pada instansi pusat dan daerah akan diterbitkan Koster pada Jumat, 21 Maret 2025.  

"Saya akan lakukan dengan keras dan tegas mulai minggu depan," tukas Koster.

Koster juga akan menghentikan berbagai pelanggaran terkait pariwisata, terutama pendirian vila tanpa izin mendirikan bangunan dan izin gangguan dan privatisasi pantai oleh beach club dan hotel.

Koster juga menegaskan keberpihakan pada penggunaan tenaga lokal Bali dalam industri pariwisata. 

Menurutnya, banyak lapangan kerja di Bali yang diserobot oleh warga Indonesia yang berdomisili di berbagai daerah. 

Karena itu, Koster akan menegakkan ketentuan berupa sopir kendaraan pariwisata harus memiliki KTP Bali. Demikian juga dengan kewajiban penggunaan mobil ber-plat Bali dalam kegiatan pariwisata dan taksi online.

"Kendaraan yang beroperasi di Bali angkut wisatawan, plat luar Bali harus pakai plat DK, sopirnya harus KTP Indonesia alamat Bali," tegasnya. *** 

 

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #bus pariwisata #taksi online #tabanan #jembrana #bangli #pariwisata #karangasem #gubernur koster #wayan koster #bali #klungkung #buleleng #gianyar