MANGUPURA, Radarbali.id – Proyek pembangunan Lima Residency yang berlokasi di Jalan Babadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, mendapat perhatian serius dari Pemkab Badung. Sebelumnya sempat santer beredar kabar vila milik warga Moldova itu diduga melanggar tata ruang. Lokasi proyek merupakan zona pertanian pangan berkelanjutan sehingga tidak boleh didirikan bangunan.
Selain diduga melanggar tata ruang, proyek juga diduga tak berizin alias bodong. ”Proyek diduga melanggar tata ruang. Sudah ada surat peringatan (SP) dari Pemkab Badung,” ujar sumber Radarbali.id yang meminta namanya tak disebutkan.
Informasi lain yang dihimpun, Satpol PP Badung akhirnya turun ke lapangan mengecek pembangunan Lima Residency di Pererenan, pada 11 Juni 2025.
”Selain Satpol PP, ada tim dari Dinas Perizinan, DLHK, dan instansi terkait yang turun,” tukas sumber lain, Rabu (11/6/2025).
Satpol PP menghentikan sementara proyek pembangunan di lapangan. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu kepada awak media menyebut pemilik usaha telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, tapi owner belum datang memberikan klarifikasi perizinan.
Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan dua kelompok pekerja yang sedang menjalankan aktivitas pembangunan. Satpol PP pun langsung menginstruksikan penghentian sementara proyek tersebut.
Jika setelah proses klarifikasi ternyata tidak ditemukan dokumen izin yang sah, maka pihaknya akan mengeluarkan surat resmi penghentian proyek secara permanen.
Sementara itu, Dinas PUPR Badung dikabarkan telah mengeluarkan tiga kali SP. Dalam surat tersebut dinyatakan pembangunan Lima Residency tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Badung. (***)
Editor : Maulana Sandijaya