Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

TOLAK TEGAS! Dukung Tempo, Solidaritas Jurnalis Bali Menolak Gugatan Rp 200 Miliar Mentan Amran Sulaiman

I Wayan Widyantara • Minggu, 16 November 2025 | 23:43 WIB
KECAM UPAYA PEMBUNGKAMAN MEDIA : Miftahuddin, salah seorang peserta unjuk rasa mengecam upaya pembungkaman Tempo. (foto:Solidaritas Jurnalis Bali)
KECAM UPAYA PEMBUNGKAMAN MEDIA : Miftahuddin, salah seorang peserta unjuk rasa mengecam upaya pembungkaman Tempo. (foto:Solidaritas Jurnalis Bali)

DENPASAR, Radar Bali.id- Dukungan terhadap media Tempo terus meluas ke seluruh penjuru Indonesia. Kali ini dari Bali.

Solidaritas Jurnalis Bali atau SJB,  terdiri dari berbagai jurnalis media di Bali  dan juga masyarakat sipil yang ikut marah terhadap segala praktik pembungkaman pers.

Ini sebagai respons tegas atas tindakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menggugat media Tempo dengan nominal fantastis sebesar Rp 200 miliar karena merasa dirugikan dengan pemberitaan Tempo.

Atas keprihatinan yang terjadi, SJB menggelar aksi solidaritas berikan dukungan terhadap Tempo menghadapi gugatan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman,  di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar,  Minggu (16/11/2025).

“Sebagai jurnalis, kami menolak secara tegas dari Tindakan sewenang-wenang dari pejabat sekelas Menteri yang tidak menempuh penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 melalui hak jawab,” tegas Ni Kadek Novi Febriani, selaku korlap aksi bersama jurnalis Bali, SJB.

Hal senada juga dikatakan oleh Miftahuddin Mustofa Halim, pewarta foto Jawa Pos Radar Bali yang dalam orasinya secara tegas menolak intimidasi terhadap media.

”Soeharto yang banyak menindas pers di era Orde Baru oleh pemerintah sudah diangkat jadi pahlawan. Kita harus menolak tegas segala Upaya pembungkaman media!” tegasnya.

Seharusnya Cukup Hak Jawab Sesuai UU Pers

Seperti diketahui, Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang merupakan pejabat publik dan pembantu presiden.  Jika merujuk putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat  ditujukan individu dan perorangan, tidak lembaga pemerintah atau institusi.

Penggugat dalam  kasus ini adalah pejabat yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, dalam hal ini adalah hak informasi.

Pada gugatan yang diajukan Amran, ia menuntut Tempo membayar ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih karena  dianggap telah merusak citra dan reputasinya serta Kementerian Pertanian dari berita Tempo dengan judul sampul 'Poles-poles Beras Busuk" yang merupakan produk jurnalistik. Sedangkan mengenai permasalahan pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.

Apa yang dialami Tempo menjadi alarm bahaya terhadap kemerdekaan pers. Dengan menggugat media itu bentuk pembungkaman dengan cara SLAP (Strategic Lawsuit Against Publication) karena  berupaya menakut-nakuti.

” Biasanya gugatan strategis terhadap partisipasi publik  ditujukan bagi orang yang lantang bersuara,” kata Penanggung Jawab aksi Ni Kadek Novi Febriani

Febri menyatakan, seharusnya permasalahan pemberitaan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Yakni hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator.

Jika hakim mengabulkan gugatan Amran dengan nilai Rp 200 miliar adalah preseden buruk terhadap kemerdekaan pers, dan bahaya terhadap iklim demokrasi, karena   bagian dari bentuk membungkam pers.

 “Maka kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menolak semua isi gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gugatan dilakukan Menteri Pertanian upaya untuk pembungkaman. Tidak akan hanya terjadi ke Tempo, tanda bahaya untuk semua media,” jelasnya.

Seperti diketahui, permasalahan yang dihadapi Tempo dengan Menteri Pertanian sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

Isi pada PPR dikeluarkan Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.

 

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.

Pernyataan Sikap SJB

Adapun tuntutan SJB dalam aksi solidaritas ini Adalah sebagai berikut:

  1. Kemerdekaan Pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi, gugatan terhadap media adalah preseden buruk mengancam ekosistem pers dan  demokrasi.
  2. SJB Dukung Tempo dan Menolak Gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman Rp 200 Miliar  ke media tempo
  3. Mendesak Menteri Pertanian Amran mencabut gugatan terhadap tempo dan menghormati PPR (Pernyataan Penilaian Rekomendasi) Dewan Pers
  4. Gugatan terhadap tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru, seharusnya  dukung media tetap akurat, kritis, tetap independen
  5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan isi Menteri Pertanian Amran Sulaiman.[*]
Editor : Hari Puspita
#amran sulaiman #majalah tempo #tolak gugatan #solidaritas jurnalis