Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga SPBU Berdiri di Atas Sungai, BWS Sebut Atas Drainase, Pansus TRAP Ngotot Panggil

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 17 November 2025 | 13:08 WIB

 

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali tetap akan memamnggil BWS untuk minta penjelasan soal SPBU diatas sungai
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali tetap akan memamnggil BWS untuk minta penjelasan soal SPBU diatas sungai

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Bypass Ngurah Rai sebelumnya jadi sorotan karena diduga berdiri di atas sungai. Kini, telah diungkap Ternyata bukan di atas sungai tapi drainase.

Itu disampaikan Kepala Satker OP SDA Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida Made Denny, menyatakan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Pengawas Penggunaan Sumber Daya Air pada 3 November 2025 dan database Sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Wilayah Sungai Bali Penida, dapat disimpulkan bahwa SPBU 54.801.17 yang beralamat di Jl. Bypass Ngurah Rai No.786, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80221 di atas saluran pembuangan, bukan berada di atas sungai.”Berada di atas saluran pembuangan (drainase),” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Denny mengatakan berdasarkan informasi pengawas SPBU, bahwa bangunan telah berdiri lebih dari 28 tahun, yakni 1997.

Kemudian, telah melengkapi perizinan dan mengantongi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup tahun 2006.”SPBU telah berdiri sejak tahun 1997 dan dokumen UKL-UPL terbit tahun 2006,” terang Denny. 

 Sementara itu, Panitia Khusus Tata, Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP), I Made Supartha akan tetap memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali- Penida. Sebab, banyak persoalan yang ditemui di Lapangan.

Seperti di Nuanu, di Tabanan ada kali besar dan ada vila jatuh.”Sekalian itu, kami minta bongkar adanya dugaan pelanggaran. Kami akan undang BWS tidak boleh ada kegiatan dekat sungai,” jelasnya 

Supartha menjelaskan, sebagai dewan yang akan membuat regulasi penataan tata ruang, maka temuan di lapangan dan pelanggaran terjadi harus dievaluasi.”Yang kecil-kecil akan dievaluasi di sini,” tegasnya. 

 Baca Juga: Heboh! Warga Temukan Mayat Seorang Warga Aceh Singkil Di Barak Perkebunan, Begini Kejadiannya

Supartha menjelaskan, dari segi aturan tidak boleh ada bangunan di atas atau dekat sungai. Jaraknya harus diatur sekitar 5 meter."BWS kami minta mendalami. Sungai berfungsi mengatasi banjir," ungkapnya saat dihubungi kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya SPBU di Jalan By Pas Ngurah Rai diduga berdiri di atas sungai. Hal tersebut menjadi sorotan berapa warga dan setelah mendapat laporan pihak BWS langsung turun mengecek.***

 

Editor : M.Ridwan
#Pansus TRAP #spbu #Balai Wilayah Sungai #BWS #dprd bali