SINGARAJA, RadarBali.id – Tren perceraian di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan. Mengawali tahun 2026, tercatat sebanyak 946 orang menyandang status janda dan duda baru.
Angka ini merupakan akumulasi dari tingginya kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data PN Singaraja, dari 946 perkara yang teregister, sebanyak 944 perkara telah diputus. Fenomena ini didominasi oleh pasangan muda di usia produktif, yakni antara 27 hingga 35 tahun, dengan usia pernikahan yang tergolong seumur jagung, yakni 5 sampai 10 tahun.
"Perkara perceraian di Buleleng memang mengalami peningkatan setiap tahun. Di 2025, ada kenaikan 1,94 persen atau bertambah 18 perkara dibandingkan tahun 2024," ujar Juru Bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, Selasa (6/1/2026).
Dominan Gegara Faktor Ekonomi dan KDRT, Mengapa Perempuan Lebih Banyak Menggugat?
Fakta menarik terungkap bahwa perempuan jauh lebih dominan dalam mengambil inisiatif berpisah. Sebanyak 632 perkara (66,81%) diajukan oleh pihak istri (gugat cerai), sementara laki-laki hanya 314 perkara. Penggugat pun tidak hanya datang dari kalangan ibu rumah tangga, tapi juga wanita karier hingga PNS.
Akar masalah utama disinyalir adalah faktor ekonomi. Ketidaksanggupan memenuhi kebutuhan rumah tangga memicu pertengkaran hebat yang kerap berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, beberapa faktor lain yang mencuat meliputi:
- Perselingkuhan: Sering terjadi pada pasangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Penyakit Sosial: Suami yang gemar berjudi dan mabuk-mabukan.
- Kriminalitas: Suami yang terjerat kasus hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Secara geografis, Kecamatan Buleleng menempati posisi tertinggi dengan 154 perkara, disusul Sukasada (134), dan Sawan (116). Sementara itu, angka terendah berada di Kecamatan Gerokgak dengan 56 perkara.[*]
Editor : Hari Puspita