Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Konflik Agraria di Ungasan, Made Astika Bantah Menutup Akses Jalan, LP KPK Ajak Dua Pihak Musyawarah Mufakat

Maulana Sandijaya • Kamis, 5 Februari 2026 | 22:10 WIB
CARI SOLUSI: Made Astika (dua dari kanan) bersama Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Bali.
CARI SOLUSI: Made Astika (dua dari kanan) bersama Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Bali.

DENPASAR, Radarbali.id – Konflik agraria di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, mendapat tanggapan dari pemilik lahan Made Astika. Astika membantah klaim sepihak yang dilayangkan oleh tetangga lahannya bernama Jenny M.

Astika mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan penutupan akses jalan sebagaimana yang dituduhkan. ”Tanah ini murni warisan dari ayah saya yang sudah memiliki sertifikat resmi sejak 1983,” ujar Made Astika kepada awak media, Kamis (5/2/2026).

Konflik agraria ini mencuat setelah pihak Jenny menggugat Astika atas dasar klaim akses jalan di tengah hamparan lahan tersebut. Penggugat meyakini adanya sisa tanah seluas 16,5 are yang berfungsi sebagai sarana mobilitas menuju area perkebunan miliknya. 

Namun, Astika menolak keras tuntutan tersebut. Pria 62 tahun itu menyatakan memiliki bukti kepemilikan yang sah. Menurutnya, penggugat berencana melakukan pembangunan jalan di atas lahan yang sudah bersertifikat atas nama ayahnya.

Dijelaskan, riwayat kepemilikan tanah berawal saat Nyoman W membagi lahan seluas 16,165 hektare dengan saudaranya yang bernama Purna.

”Nyoman W adalah ayah kandung saya, beliau menerima jatah lahan seluas 9 hektare sesuai dengan kesepakatan keluarga besar,” tuturnya.

Setelah sepakat, keluarga Astika segera mendaftarkan sertifikat tanah tersebut pada 1983. Sertifikat pun keluar sejak Juli 1983. ”Pihak paman baru mengurus surat tanah pada 1992. Kedua induk sertifikat tersebut sama sama tidak mempunyai akses jalan” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Jenny baru membeli sebagian lahan dari keluarga Purna pada 1995 dan mulai mempersoalkan ketiadaan jalan di lokasi. Astika dituding sengaja menutup akses meskipun peta rencana jalan itu sebenarnya berdiri di atas lahan pribadi Astika. Astika merasa keberatan atas gugatan tersebut karena ia merupakan penyanding lahan yang sudah menetap lebih dahulu. Ia menilai penggugat tertipu oleh penjual asal, tetapi malah menuntutnya.

Kasus ini sempat bergulir ke meja kepolisian pada 2008, tetapi penyidik memutuskan untuk menghentikan laporan. Perjuangan hukum berlanjut ke jalur perdata sejak 2015 hingga akhirnya perkara ini mencapai tingkat Mahkamah Agung di Jakarta. Hakim Agung akhirnya memenangkan Made Astika pada 2018.

Saat ini, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Bali kini hadir sebagai mediator netral di tengah konflik tersebut. Lembaga ini berupaya mencegah adanya permusuhan berkelanjutan antara Made Astika dan Jenny melalui jalan mediasi yang lebih bermartabat.

”Harapan kami kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan, dan bisa selesai melalui jalur musyawarah mufakat,” ujar Sekretaris Eksekutif Komnas LP KPK Komda Bali, Alberto Da Costa Ximenes.

Menurutnya, pihak Astika tidak menutup pintu negosiasi dan bersedia menghibahkan sebagian tanahnya untuk dijadikan akses jalan umum. Ia hanya meminta pihak penggugat juga memberikan kontribusi yang setara demi mewujudkan aksesibilitas bagi kepentingan masyarakat luas.

LP KPK menyerukan agar kedua warga tersebut mencari solusi yang lebih produktif dan elegan. Kedua pihak harus duduk bersama. ”Mari berkomunikasi dari hati ke hati agar ditemukan solusi yang bersifat permanen,” ucapnya.

Alberto menandaskan, proses hukum itu sangat panjang dan mahal, sehingga penyelesaian lewat mediasi jauh lebih baik. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#badung #ungasan kuta selatan #bali #Konflik Agrararia