Sudah 21 tahun para pengungsi eks Timtim ini menghuni hutan di Sumberklampok. Pemerintah masih enggan melepas tanah hutan itu untuk mereka. Termasuk di era Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
EKA PRASETYA, Singaraja
SABTU pagi (16/10) para pengungsi eks timtim tampak duduk bersama di Balai Banjar Adat Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamaan Gerokgak, Buleleng. Mereka berdiskusi dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali yang melakukan advokasi hukum, serta Yayasan IDEP yang memberi pendampingan pengelolaan lahan pertanian.
Dalam diskusi itu, para pengungsi yang sudah tinggal di tanah hutan selama 21 tahun berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait nasib mereka.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan proses legalitas lahan yang kami tempati. Kami berharap dan memohon pada pemerintah. Tolong buka pintu hati. Bahwa kami juga manusia yang membutuhkan keadilan dan kepastian hukum,” harap Kisid.
KPA Wilayah Bali mencatat, penyelesaian masalah agraria yang membelit para pengungsi, didasari masalah regulasi. Sehingga pemerintah terkesan enggan menyelesaikan masalah tersebut. Sekaligus membiarkan masalah bergulir selama dua dasawarsa.
Awalnya pemerintah beralasan tak punya lahan pengganti. Sebab lahan yang diberikan pada masyarakat sebagai lahan pemukiman, harus diganti. Agar tak mengurangi luasan hutan.
Pengungsi Eks Timtim juga sempat ditawari mengelola lahan dengan skema Perhutanan Sosial. Namun skema itu ditolak, karena tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi pengungsi.
Tentu saja, sikap pemerintah selama ini menjadi ironis ketika banyak lahan hutan di Indonesia dikonversi untuk perkebunan hingga pertambangan. Demi syahwat pengusaha kelapa sawit, misalnya, pemerintah rela jutaan hektare hutan dibabati.
Sedangkan untuk kelangsungan hidup warga negaranya yang terlunta-lunta sejak 21 tahun lalu pemerintah, termasuk era Jokowi, masih tampak pelit untuk ratusan pengungsi eks Timtim ini. (bersambung)
Editor : Yoyo Raharyo