Desakan penetapan KLB itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana. Kariyasa mendesak pemerintah menetapkan status KLB. Sehingga pemerintah bisa mengambil kebijakan yang lebih strategis. Selain itu pemerintah juga dapat menerapkan kebijakan yang lebih mengikat pada warga yang memelihara hewan penyebar rabies.
Menurutnya kasus rabies harus ditindaklanjuti secara serius dan komprehensif. Apabila pemerintah abai, hal itu akan berpengaruh pada citra dunia pariwisata. “Ini harus dibicarakan dan ditindaklanjuti dengan serius. Jangan sampai jumlah korban semakin meningkat, dan image pariwisata Bali yang sejatinya sudah mulai bangkit dari covid-19, akan digunakan oleh oknum tertentu untuk menjatuhkan pariwisata di Bali,” katanya.
Sementara itu, Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengaku hingga kini pemerintah belum menetapkan status KLB. Namun pihaknya akan mempertimbangkan usulan penetapan status KLB tersebut. “Kalau untuk status itu, kami akan pelajari dulu kriterianya. Apakah Buleleng bisa masuk kategori itu. Kalau memang mendesak perlu dibuatkan produk hukum yang lebih tinggi (perda), tentu akan kami ikuti. Akan kami cermati kondisi aktualnya, apakah perlu (penetapan) KLB,” kata Suyasa saat ditemui di GOR Bhuana Patra, Senin (5/12).
Menurutnya hal yang mendesak saat ini adalah partisipasi masyarakat dalam mengendalikan kasus rabies. Ia meminta agar masyarakat mengikat dan mengandangkan hewan peliharaannya. Sehingga tidak menggigit orang lain.
Selain itu masyarakat yang digigit anjing, agar melapor ke fasilitas kesehatan maupun penyuluh peternakan setempat. “Yang penting itu segera lapor kalau digigit anjing. Selama ini yang muncul kasus itu kan habis digigit, mengobat sendiri, merasa sembuh, dan tidak minta VAR,” demikian Suyasa. (eps) Editor : Donny Tabelak