Indikasi itu diungkap Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, usai menghadiri Pajak Daerah Awards di Gedung MR. I Gusti Ketut Pudja, Kawasan Pelabuhan Tua Buleleng, Senin (12/12).
Menurut Lihadnyana sektor pajak hotel dan pajak restoran sangat rentan dengan praktik pengemplangan pajak. Ia menjelaskan pajak hotel dan pajak restoran sebenarnya dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa. Pajak itu kemudian dititipkan pada pengusaha. Maka pengusaha wajib menyetorkan uang titipan itu pada pemerintah.
“Pajak hotel dan restoran itu kan uang masyarakat yang belanja atau menginap di sana. Jadi dia nitip ke pengusaha itu, biar disetorkan ke pemerintah. Nah ini kenapa sampai tidak disetorkan, malah ada piutang pajak,” kata Lihadnyana.
Mengacu data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, piutang pajak hotel mencapai Rp 3,83 miliar, sementara piutang pajak restoran sebanyak Rp 2,63 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp 1,5 miliar pajak hotel, dan Rp 910,6 juta pajak restoran yang berhasil ditagih.
Lihadnyana berjanji akan menggenjot penagihan pajak pada sektor tersebut. Termasuk melibatkan aparat penegak hukum. Sehingga pengusaha bersedia menyetorkan uang pajak titipan masyarakat.
Selain itu, dia juga berjanji akan melakukan langkah tegas terhadap warga yang berusaha memanipulasi pajak. Contohnya dalam pemanfaatan air bawah tanah. Ia menduga masih banyak yang menggunakan lebih dari satu titik sumur bor, namun hanya satu titik saja yang dilaporkan.
“Petugas pemungut pajak juga jangan main-main. Kalau ada yang main-main, nasibnya seperti Gayus dia nanti,” tukas Lihadnyana. (eka prasetya/radar bali)
Editor : Hari Puspita