Keluarga sempat melarikan korban ke RS Kertha Usada Singaraja pada Kamis (15/12) lalu. Pada hari yang sama, tim medis di RS Kertha Usada memutuskan merujuk korban ke RSUD Buleleng. Korban diterima di RSUD pada pukul 09.30 pagi.
Saat tim medis melakukan pemeriksaan, korban sudah menunjukkan gejala medis yang identik dengan rabies. Yakni badan lemas, sulit menelan dan takut air sejak tiga hari sebelum dibawa ke rumah, gemetar dan takut terkena angin sejak sehari sebelum dibawa ke rumah sakit, sesak pada dada, serta badan terasa panas.
Lantaran menunjukkan gejala yang identik dengan rabies, korban kemudian dilarikan ke ruang isolasi sandat. Di sana korban sempat dirawat selama semalam. Ia dinyatakan meninggal pada pukul 23.00 Jumat (16/12) malam, dengan status suspect rabies.
Dari penelusuran tim medis, ternyata korban sempat digigit anjing liar sekitar akhir Oktober lalu. Saat itu korban sedang memberi makan ayam. Kemudian datang seekor anjing yang bertingkah aneh dan membunuh dua ekor anak ayam korban.
Anjing sempat kabur. Tak lama kemudian anjing datang lagi dan langsung menggigit jari telunjuk korban. Setelah menggigit, anjing liar itu kembali kabur. Korban tidak pernah mencuci luka dengan sabun dan air mengalir karena dianggap hanya luka gores kecil di ujung jari telunjuk.
“Dari penjelasan keluarga, memang korban ini tidak pernah datang ke puskesmas atau rumah sakit untuk meminta VAR (vaksin anti rabies). Dalam kasus gigitan anjing, luka pada ujung jari itu bisa berakibat fatal. Ujung jari itu salah satu bagian yang rentan, di samping kepala,” jelas Direktur RSUD Buleleng dr. Putu Arya Nugraha, Sp.PD saat dikonfirmasi Sabtu (17/12).
Kendati telah menelan belasan korban jiwa, pemerintah tampaknya masih enggan menetapkan status Kasus Luar Biasa (KLB). Padahal beberapa daerah lain di Indonesia telah menetapkan status KLB untuk rabies. Salah satunya Pemkab Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menetapkan status KLB sejak April lalu.
Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan Buleleng mengkaji opsi penetapan KLB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1501 Tahun 2010. Peraturan itu mengatur tyentang penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. Ia mengklaim penetapan status KLB tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Namun harus dilakukan secara holistik.
“Analisa yang dilakukan itu bukan semata-mata jumlah kasus, tapi dampak sosial lainnya. Kami sudah tugaskan Dinkes mengkaji, apakah memenuhi status KLB atau tidak. Kami juga harus berkoordinasi dengan provinsi, karena penanganan rabies itu kan harus holistik. Tidak bisa parsial. Makanya setiap penanganan kami harus koordinasikan dengan provinsi,” kata Suyasa. (eps) Editor : Donny Tabelak