Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Turunkan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kabupetan Buleleng

Eka Prasetya • Jumat, 8 September 2023 | 08:05 WIB
Petani tengah membajak lahan sawah garapannya. Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan membuat petani menjerit.
Petani tengah membajak lahan sawah garapannya. Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan membuat petani menjerit.

SINGARAJA– Pemerintah mulai menyusun skema untuk menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sehingga tarif pajak sudah bisa turun mulai tahun 2024 mendatang.

Skema penurunan pajak itu diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kamis (7/9), Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajukan pembahasan ranperda tersebut pada DPRD Buleleng. Ranperda ini semacam omnibus law bagi peraturan di daerah yang membahas soal retribusi dan pajak.

Menurut Lihadnyana salah satu permasalahan yang berkembang adalah tarif PBB P2. Ia mengaku belum bisa menyelesaikan masalah tersebut selama setahun terakhir. Ia berharap Ranperda Pajak dan Retribusi bisa menuntaskan masalah tersebut.

Salah satu skema yang ditawarkan adalah penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Mengingat persentase penerapan pajak selama ini sudah cukup rendah. Yakni berkisar antara 0,03 persen hingga 0,15 persen dari NJOP.

“Kita harus lihat realita di lapangan. Misalnya petani kebun, dia menghasilkan tiga tahun sekali, tapi harus bayar pajak setahun sekali. Sudah begitu, nominalnya naik 400 persen lagi. Mari kita sikapi ini dengan bijak,” kata Lihadnyana saat ditemui di DPRD Buleleng, Kamis (7/9).

Ia menyebut pajak merupakan kewajiban masyarakat. Namun di satu sisi kewajiban itu tidak boleh terlalu memberatkan masyarakat. Terutama yang berprofesi sebagai petani.

Selain mengajukan Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah, pemerintah juga mengajukan dua ranperda lain. Yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tahun 2023-2053. (*)

Editor : Donny Tabelak
#pbb #pajak bumi bangunan #pemkab buleleng #dprd buleleng #tarif pajak