Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badah! Gegara Sabu-Sabu, Tetangga Kapolres Buleleng Diringkus Polisi, Cuma Segini Jarak Rumahnya

Francelino Junior • Selasa, 23 Januari 2024 | 17:55 WIB
ADA TETANGGA SENDIRI :  Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membeberkan tangkapan terssangka narkoba. Salah satunya adalah tetangga sendiri berjarak 50 meter.(foto:francelino junior)
ADA TETANGGA SENDIRI : Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membeberkan tangkapan terssangka narkoba. Salah satunya adalah tetangga sendiri berjarak 50 meter.(foto:francelino junior)

SINGARAJA, Radar Bali.id- Kasus narkoba memang tak kenal kata henti. Juga tidak mengenal tempat dan menyasar siapa saja. Seperti I Putu Juli Astawan alias Juli, 53, pria asal Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt yang tertangkap membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Juli ditangkap Satresnarkoba Polres Buleleng pada Selasa (16/1/2024) pukul 18.00 Wita di pinggir Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk tepatnya di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Menariknya, Juli yang berasal dari Desa Patemon ternyata bertetangga dengan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Antara rumah Kapolres Buleleng di Desa Patemon dengan rumah Juli hanya berjarak 50 meter saja.

 Baca Juga: Kapolres Jembrana Ancam Pecat Anggota Polisi Terlibat Narkoba, Ini Penyebab Kasusnya

"Tetangga saya ini, hanya 50 meter saja rumahnya dari rumah saya, waduh," ujar Kapolres Buleleng dalam rilis tindak pidana narkotika di Mapolres Buleleng pada Senin (22/1/2024).

Tertangkapnya Juli, berawal dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Gerokgak pada Selasa (16/1/2024). 

Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, lalu melihat Juli yang mengendarai sepeda motor Yamaha Byson DK 6685 DE. Polisi kemudian mengejar dan menghentikannya.

Penggeledahan badan di tempat langsung diterima Juli. Hasilnya ditemukan satu plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 9,46 gram dan berat bersihnya 0,40 gram. Ia dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Buleleng.

"Setelah digeledah, ditemukan satu buah plastik berisi sabu. Juli mengaku mendapatkannya dari Amin asal Desa Sidatapa," jelas AKBP Widwan.

Akibat memiliki narkotika jenis sabu, Juli dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di penjara selama 12 tahun, paling singkat 4 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#sabu-sabu #narkoba #kapolres buleleng