SINGARAJA, Radar Bali.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng beranjak ke dunia digital. Mereka kini membuat aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik (SiMPEL GASPOL)
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan bahwa pengembangan SiMPEL GASPOL bertujuan untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan, kepada organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol).
Mengutip data dari Satu Data Buleleng, jumlah ormas di Kabupaten Buleleng di seluruh Kabupaten Buleleng berjumlah 64 organisasi. Sedangkan untuk parpol, di Buleleng terdapat 18 partai.
Kappa menegaskan, digitalisasi layanan ini dalam rangka mempercepat proses pendaftaran serta pelaporan ormas dan parpol yang ada di Bali utara. Karena selama ini, mekanisme pelayanan tersebut dilakukan secara manual.
Yakni mereka yang ingin mendaftar dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) harus datang ke Kantor Badan Kesbangpol Buleleng terlebih dahulu, dengan membawa berkas administrasi.
Adanya SiMPEL GASPOL, menjadi harapan besar bagi Kesbangpol Buleleng untuk memberikan layanan yang lebih transparan, cepat, dan efisien. Apalagi kata Kappa, aplikasi ini mencerminkan dua aspek penting dalam pelayanan publik, yakni simpel artinya kemudahan, dan gaspol berarti kecepatan.
”Dengan adanya aplikasi ini, mereka (ormas dan parpol) bisa mengunggah dokumen secara online dimana saja dan kapan saja. SKT akan diterbitkan dalam bentuk tanda tangan digital,” kata Kappa pada Minggu (6/10/2024).
Kaba Kesbangpol Buleleng itu melanjutkan, bahwa sistem ini tengah dalam tahap penyelesaian, yang juga melibatkan beberapa perangkat daerah terkait, guna memastikan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publiknya telah sesuai.
Kappa menargetkan aplikasi ini dapat diluncurkan pada akhir bulan ini, meski sepenuhnya siap digunakan oleh ormas dan parpol di Buleleng pada awal tahun 2025. [*]
Editor : Hari Puspita