Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astungkara, Belasan Pelaku UMKM dan Kesenian Buleleng Terima HKI

Francelino Junior • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 00:55 WIB
DAPAT PLAKAT: Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyerahkan sertifikat HKI ke salah satu penerima. Mereka diharapkan terus melakukan inovasi. (Foto: Pemkab Buleleng untuk Radar Bali)
DAPAT PLAKAT: Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyerahkan sertifikat HKI ke salah satu penerima. Mereka diharapkan terus melakukan inovasi. (Foto: Pemkab Buleleng untuk Radar Bali)

SINGARAJARadar Bali.id - Sebanyak 17 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta pelaku seni di Kabupaten Buleleng menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (24/10/2024) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

17 Sertifikat HAKI periode Juli-Oktober itu diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana didampingi Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Made Yuda Yudistira.

Yakni Indikasi Geografis Garam Tejakula, hak merek Irma Bumbu Bali, merek Seamen Food, Merek Kunyit Ayu, Merek Pekak Dasong, Merek Josuke, dan merek Paon Bu Enim.

 Baca Juga: Batik Sasambo, UMKM Binaan Telkom yang tetap Jaga Kualitas, Diorder hingga Kanada, Sudah Ajukan HAKI

Kemudian merek Warung Dewi Ea, merek Sari Banyu Urip, merek Sanggar Dwi Mekar, Cipta Seni Motif Lamak Bali, Motif Merah Delima, dan Motif Eksotis Anggur Bali Utara.

Lalu Burung dan Jalak Putih, Motif Garang, Motif Sarung Kepala Singa dan Bunga Tuwung, serta Program Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SIKUAL).

UMKM diketahui memiliki potensi untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi inklusif di Buleleng. Sebab melalui UMKM, kualitas pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik daripada bertumpu pada satu sektor saja, contohnya pariwisata. 

Memang UMKM hanya dapat berkembang serta meningkatkan daya beli, apabila dapat menciptakan sebuah brand (merek). Sehingga pendaftaran merek untuk mendapatkan HKI, tentu akan menghindari pelanggaran hak cipta atau pencurian karya.

Ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah, dalam rangka memajukan UMKM lokal yang ada di Bali utara.

”Tolong sertifikat HKI ini jangan menjadi pajangan dinding saja. Tapi juga terus mengembangkan inovasi-inovasi. Jadi harus punya branding,” pesan Lihadnyana usai penyerahan sertifikat HKI.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Buleleng, Made Supartawan mengatakan bahwa saat ini kesadaran pelaku UMKM terkait hak kekayaan intelektual semakin tinggi. 

Bahkan menyambut semangat tersebut, BRIDA Buleleng juga mengerahkan layanan jemput bola. Saat sosialisasi, mereka juga melakukan tindak lanjut dengan sistem MLM, yakni membawa blanko untuk diisi sehingga pendaftaran HKI bisa dilakukan sesegera mungkin. 

”Target kami tahun ini 50 HKI, namun kini pada periode Juli-Oktober saja sudah mencapai 92 HKI,” terang Supartawan.

Selain itu, BRIDA Buleleng juga telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta membentuk sentra kekayaan intelektual yang terintegrasi dengan aplikasi Si Kual (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual).  [*]

Editor : Hari Puspita
#haki #Hak paten #umkm #buleleng