SINGARAJA, Radar Bali.id - Setelah bergulir sejak Selasa (11/2/2025), kasus anak dipukul ayah di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dalam waktu dekat akan didamaikan melalui restorative justice (RJ). Hal ini segera dilakukan, menyusul dicabutnya laporan kasus tersebut oleh korban.
Diketahui korban berinisial KN, 15, asal Kecamatan Kubutambahan yang dipukul oleh KS, ayah kandungnya sendiri. Permasalahan awalnya pun tergolong sepele, karena berawal dari pemakaian sepeda motor.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyebut, korban telah melakukan pencabutan laporan pada Selasa (25/2/2025) lalu. Dicabutnya laporan kekerasan itu, berdasarkan sejumlah pertimbangan yang diambil oleh korban dan keluarganya.
Baca Juga: Emosi Sesaat Meledak, Pukul Anak Sendiri Gara-gara Motor Dipakai Kelamaan, Eh, Ayah Ini Dipolisikan
”Laporan aduannya sudah dicabut oleh pelapor. Rencananya akan dilakukan RJ,” ujarnya dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali pada Kamis (27/2/2025) siang.
Dengan pencabutan laporan itu oleh pelapor ke Polres Buleleng, AKP Diatmika menyebut, penyidikan atas kasus kekerasan ayah terhadap anak yang terjadi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 16.00 Wita akhirnya dihentikan juga.
Pemukulan KN terjadi begitu saja, usai tibanya korban dari melali ke pantai di wilayah Kecamatan Kubutambahan bersama dengan temannya, menggunakan sepeda motor milik ayahnya. Sedangkan saat kejadian, ibu korban tidak ada di rumah, karena bekerja di luar negeri.
Korban dipukul dengan tangan kosong yang mengenai pelipis mata. Akibatnya terdapat luka lebam. Diduga KS marah terhadap KN, karena korban lama pulang dari bermain. Peristiwa ini disebut murni kekerasan fisik tanpa unsur seksualitas.
”Berdasarkan pencabutan, jadinya dilakukan RJ. Pelapor dan terlapor akan dipertemukan, untuk didamaikan,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita