Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

WADUH! Ribuan PPPK Kabupaten Buleleng Batal Diangkat 1 Maret 2025, Resmi Mundur hingga Tahun Depan, Apa Sebab?

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 10 Maret 2025 | 12:45 WIB
DITUNDA: Ilustrasi ribuan pegawai PPPK saat ikut tes seleksi
DITUNDA: Ilustrasi ribuan pegawai PPPK saat ikut tes seleksi

JAKARTA, radarbali.jawapos.com  - Sebanyak 3.586 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Buleleng yang lolos seleksi Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dipastikan tidak bisa diangkat pada tahun ini.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hasil Rekrutmen CASN 2024.

Sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025, penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan CPNS yang ditandai dengan penyerahan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) PNS baru akan dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025.

SK pengangkatan CPNS akan diserahkan pada 1 September 2025.

Sedangkan pengangkatan PPPK yang ditandai dengan penyerahan Nomor Induk (NI) dan SPMT PPPK baru akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.

SK pengangkatan PPPK akan diserahkan pada 1 Februari 2026.

Hal tersebut dinyatakan Kepala BKN Zudan Arif dalam surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 yang ditujukan pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.

Surat edaran dari BKN Pusat
Surat edaran dari BKN Pusat

Dalam suratnya, kepala BKN menyatakan bahwa penyesuaian jadwal proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Berkaitan dengan keputusan tersebut, instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Dengan demikian, ribuan PPPK Pemkab Buleleng yang sedianya diangkat terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dipastikan mundur menjadi 1 Maret 2026.

Alasannya, Pertimbangan Teknis BKN yang telah diserahkan Kepala BKN Regional X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko pada Pemkab Buleleng pada 17 Februari 2025 dinyatakan tidak berlaku.

Dalam suratnya, kepala BKN menyatakan bahwa pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Kepala BKN juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap penganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang kepala BKN.

Sebelumnya, sebanyak 3.586 orang tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan akhir tahun 2024.

Hasil seleksi ini ditandai secara resmi dengan keluarnya Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/6236/XII/BKPSDM/2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun 2024, tertanggal 31 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika mengatakan, 3.586 orang tersebut telah dinyatakan lulus mengisi formasi yang sudah ditetapkan.

Sebanyak 264 orang tenaga non ASN Pemkab Buleleng yang belum lulus seleksi PPPK tahap pertama akan mengikuti pengoptimalisasi pengisian formasi, bersamaan dengan pengolahan nilai PPPK tahap 2. Seleksi PPPK Tahap 2 akan dimulai 8 April 2025.***

Editor : M.Ridwan
#Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 #Pengangkatan CPNS 2024 #SK Pengangkatan PPPK #seleksi pppk #pengangkatan cpns ditunda #pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025 #Pengangkatan CPNS dan P3K 2024 #SK Pengangkatan Calon PNS #pengangkatan cpns 2024 ditunda #SK Pengangkatan CASN #pengangkatan #pengangkatan cpns #pppk #batal diangkat #SK Pengangkatan PPPK Guru #pemkab buleleng #SK pengangkatan #sk pengangkatan cpns 2024 #Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024